Jumat, 22 November 2024

Parpol Pengusung Tetap Solid Dukung Amsakar-Li Claudia Pasca Putusan MK

Berita Terkait

spot_img
Amsakar Ahmad – Li Claudia Candra.

batampos – Sejumlah partai politik pengusung Amsakar Ahmad- Li Claudia Candra mengaku masih tegak lurus dengan rekomendasi dewan pimpinan pusat (DPP), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calonnya, Selasa (20/8) lalu.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batam Surya Makmur Nasution, mengatakan pihaknya masih solid mendukung pasangan Amsakar-Li Claudia. Menurutnya, yang berwenang memutuskan dukungan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah Dewan Pimpinan Pusat PKB.

“PKB Batam tugasnya melaksanakan apa yang menjadi keputusan DPP, ” kata Surya Makmur, Rabu (21/8).

Baca Juga: Beli Nasi Bungkus Dengan Uang Palsu, Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Ia menyebutkan, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar telah menyerahkan Keputusan Calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam pada Amsakar Achmad dan Li Claudia pada Minggu 18 Agustus lalu. “Saya sendiri ikut mendampingi Ketum dalam penyerahkan surat keputusannya,” tambahnya.

Surya menegaskan PKB Batam sampai detik ini tetap bersama pasangan ASLI. Tidak ada perubahan atau pergantian dukungan. PKB Batam tetap bersama ASLI, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. “PKB Batam bersama kader dan simpatiaan siap memenangkan ASLI di Kota Batam,” tegasnya

Komitmen serupa disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Batam Safari Ramadan. Ia menegaskan tidak ada perubahan dukungan pasca putusan MK tersebut. Bahkan kata Safari, bukti komitmen ini, SK KWK dukungan telah diberikan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN kepada semua kandidat calon gubernur, walikota dan calon wakil walikota.

“Saya pikir tak ada perubahan karena baru semalam penyerahan SK KWK oleh Ketum. Artinya kami di daerah masih solid mendukung Amsakar-Li Claudia,” ucap Safari.

Baca Juga: Beli Tiket Kapal Roro Kini Secara Online, Ada yang Baru Tahu Saat Hendak Berangkat

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Batam Yusuf mengaku dukungan tak ada perubahan sikap dukungan pasca putusan MK tersebut. Ia menegaskan DPD PKS masih tetap komitmen mendukung pasangan Amsakar-Li Claudia maju di Pilkada Batam 2024.

“Tak ada berubah. Kita tegak lurus dengan SK yang dikeluarkan DPP PKS,” tegas Yusuf.

Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Batam Rizky Perdana menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi yang memperbolehkan partai politik mengusung calon dengan syarat perolehan suara sah 7,5 persen. Namun begitu, mengenai dukungan ke Amsakar-Li Claudia, PKN kota Batam tetap pada acuan surat keputusan Pimpinan Nasional PKN.

“Intinya kami menyambut baik putusan MK ini,” katanya.

Mengenai adanya perubahan atau tidak, kata Rizky, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pimpinan Nasional di Jakarta. “Pada dasarnya kita PKN Kota Batam tetep lapor perkembangan dinamika politik di daerah ke pimpinan pusat. Selanjutnya biar pimpinan pusat yang mutuskan,” ucap Rizky.

Baca Juga: Pemko Batam Pastikan Pendaftaran CPNS 2024 Tanpa Biaya

Sebagaimana diketahui, pasangan Amsakar Ahmad – Li Claudia Candra mendapat dukungan sangat kuat sebagai calon wali kota Batam dan calon wakil wali kota Batam, yakni 43 kursi dari total 50 kursi partai di DPRD Kota Batam.

Tercatat dari 12 partai politik yang duduk di DPRD Batam saat ini, sebanyak 11 parpol merekomendasikan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi Wakil Walikota Batam itu. Dengan dukungan partai yang besar tersebut kemungkinan Amsakar Ahmad- Li Claudia jadi satu-satunya calon atau calon tunggal.

Sebab, dengan sisa 7 kursi DPRD lagi sangat tidak memungkinkan untuk mengusulkan satu pasangan penantang Amsakar-Li Claudia. Sebagaimana diketahui syarat dukungan paslon ini minimal 20 persen atau 10 kursi di DPRD Kota Batam

Namun hal itu berubah 360 derajad pasca MK melalui putusannya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan calonnya. Kini, partai atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD berpeluang mengajukan calon mereka sendiri. Artinya PDIP yang memiliki jumlah suara di atas 7,5 persen dari jumlah suara pemilu 2024 bisa mengusulkan calon

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan menambahkan, bila melihat hasil putusan MK tersebut, maka kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

“Artinya partai politik bisa mengusulkan calon, ” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Kemenag Batam Imbau Seluruh Pegawainya untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

Dimana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jika di Batam DPT itu ada 500 ribu hingga 1 juta. maka partai politik yang memperoleh 7,5% dari suara sah maka bisa mengusung calon, ” ujarnya kepada Batam Pos.

Namun begitu Bosar mengaku belum bisa berbicara secara menyeluruh mengingat belum adanya aturan resmi dari KPU RI mengenai putusan MK ini. “Kalau untuk teknisnya tentulah menunggu aturan teknis dari KPU RI,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update