batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan keputusan terkait penerapan tarif pas pelabuhan internasional yang ada di Batam.
Penerapan kenaikan tarif pas pelabuhan internasional ini tertuang dalam surat edaran nomor 18 tahun 2023 atas pemberlakuan peraturan Kepala BP Batam nomor 4 tahun 2023.
Kenaikan tarif pas pelabuhan yang awalnya Rp65 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang kapal tujuan internasional yang melalui pelabuhan internasional.
Baca Juga:Â Agen Kapal Tempel Pengumuman Pass Penumpang Internasional Naik Jadi Rp 100 Ribu
Manager Operasional Batam Fast, Derick mengatakan kebijakan kenaikan tarif baru Rp100 ribu mulai diterapkan 14 Agustus 2023 ini. Sebelumnya setiap penumpang hanya dikenakan tarif pas pelabuhan internasional Rp65 ribu.
Ia menjelaskan pemberlakuan tarif ini untuk semua penumpang yang berangkat dari pelabuhan Batam ke tujuan international.
Saat ini harga tiket pulang pergi untuk penumpang dijual Rp730 ribu, untuk tujuan Batam-Singapura dan sebaliknya.
Sementara untuk penyesuaian harga tiket masih sedang dalam pembahasan. Pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penerapan tarif baru yang akan segera diberlakukan ini.
“Akan diinfokan kalau sudah ada kepastian. Untuk saat ini masih tarif lama. Keberangkatan Sabtu dan Minggu belum ada yang naik,” tegasnya, Sabtu (12/8).
Baca Juga: Beli Tiket Majestic Fast Ferry Batam-Singapura via Livin’ Bank Mandiri
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata juga mengatakan kenaikan tarif ini berlaku bagi penumpang tujuan internasional.
Sementara saat ini, Batam mendorong wisatawan mancanegara masuk ke Batam. Meskipun begitu kenaikan tarif ini mungkin sudah ada kajian, sehingga kenaikan ini diharapkan tidak menjadi persoalan bagi lalu lintas Batam tujuan internasional.
“Kita sekarang bagaimana menarik orang datang ke Batam sebanyak-banyaknya. Makanya kita fokus bikin event yang semenarik mungkin. Kenaikan ini semoga bisa membuat pelayanan membaik,” sebutnya. (*)
Reporter: YULITAVIA