batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam kini mempermudah pasangan suami istri untuk mencetak kartu nikah digital mereka secara mandiri. Kemenag Batam menyediakan tautan (link) dan kode batang (barcode) khusus yang dapat diakses oleh pasangan untuk mencetak kartu nikah dalam format digital maupun fisik.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, menyatakan bahwa kartu nikah digital ini hadir sebagai solusi praktis untuk memudahkan pasangan dalam membawa dokumen pernikahan.
”Setiap pasangan yang telah resmi menikah akan menerima buku nikah serta link dan barcode untuk mengakses kartu nikah digital mereka. Pasangan dapat mencetak sendiri kartu ini jika diperlukan,” kata Dirham, Jumat (8/11).
Dirham menjelaskan bahwa kartu nikah digital ini berbeda dengan buku nikah konvensional. Bentuk kartu ini menyerupai KTP, dirancang agar mudah dibawa, dan menampilkan foto kedua pasangan, lengkap dengan nama suami-istri, tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan berlangsung, nomor akta, serta barcode khusus yang terhubung langsung dengan data pernikahan mereka.
Dengan adanya barcode ini, kartu nikah digital dapat diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang saat diperlukan.
Proses pembuatan dan pencetakan kartu nikah digital ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemenag, yaitu https://simkah.kemenag.go.id. Pasangan cukup mengakses data mereka dengan memasukkan kode unik yang diberikan, lalu mencetaknya dalam bentuk fisik jika diinginkan.
Dirham juga menambahkan bahwa meskipun pasangan dapat mencetak kartu nikah digital di KUA, namun karena keterbatasan anggaran, KUA kini tidak lagi menyediakan kartu nikah fisik beserta fasilitas printer untuk pencetakan.
”Sekarang kami hanya menyediakan barcode dan link. Pasangan dapat mencetak kartu nikah mereka sesuai kebutuhan. Sebelumnya, kami menyediakan kartu fisik lengkap dengan printer, namun saat ini anggarannya tidak mencakup fasilitas tersebut,” jelas Dirham.
Dengan adanya layanan ini, pasangan yang sudah menikah dapat dengan mudah membawa bukti pernikahan dalam bentuk yang lebih praktis. Ini sangat membantu, terutama bagi pasangan yang sering bepergian, karena mereka tidak perlu lagi membawa buku nikah yang lebih besar dan mudah rusak. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra