Rabu, 14 Januari 2026

Pasangan Kekasih Diadili Terkait Penyelundupan Sabu 1,1 Kg di Bandara Hang Nadim

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pasangan kekasih, Asi Maharani dan Ramadhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/7). F.Azis Maulana

batampos – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa pasangan kekasih, Asi Maharani dan Ramadhani, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/7). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim menghadirkan keduanya untuk saling bersaksi satu sama lain dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Asi Maharani, dalam keterangannya di depan majelis hakim, mengakui bahwa dirinya diajak oleh terdakwa Ramadhani untuk membawa koper berisi sabu. Ia mengaku tidak mengetahui pasti berat barang tersebut, namun mengakui bahwa koper yang dibawanya merupakan miliknya.

“Saya dijanjikan upah Rp50 juta per orang. Awalnya saya tidak tahu berapa beratnya, saya hanya tahu koper itu punya saya. Tapi sekarang saya sangat menyesal,” ujar Maharani dengan suara lirih.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Pidana

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya diketahui berperan aktif dalam membawa narkotika jenis sabu seberat total 1.103,14 gram. Tindak pidana tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.58 WIB, di Ruang Rekonsiliasi Bandara Hang Nadim, Batam.

Kasus ini berawal dua hari sebelumnya, ketika terdakwa Asi Maharani dan Ramadhani yang berada di Pekanbaru, dihubungi oleh seorang perempuan bernama Rausa Septia Rani (DPO). Rausa menawarkan pekerjaan membawa sabu dari Batam ke Makassar. Maharani yang awalnya ragu kemudian meyakinkan Ramadhani dengan alasan ekonomi dan rencana mereka untuk menikah.

Rabu, 22 Januari 2025, keduanya bersama Rausa terbang dari Pekanbaru ke Batam dan menginap di Hotel Night & Day. Di sana, mereka dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk membawa dua koper berisi sabu yang dikamuflase dengan pakaian bekas.

Pada hari berikutnya, koper diserahkan oleh seseorang bernama Oky Paramusti (juga dituntut terpisah), yang memasukkan sabu ke dalam lipatan pakaian di dalam koper.

Sore harinya, pasangan ini menuju Bandara Hang Nadim untuk terbang ke Makassar via Jakarta. Masing-masing membawa satu koper: Asi membawa koper biru, dan Ramadhani membawa koper hitam. Namun saat pemeriksaan bagasi, petugas Bea Cukai mencurigai isi koper dan membawa keduanya ke ruang rekonsiliasi.

Baca Juga: Pemilik Ratusan iPhone Ilegal Belum Ditindak, Kepala BC Batam: Naik Tahap Penyidikan

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu dalam masing-masing koper. Kepada petugas, Asi mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Total berat sabu yang dibawa Asi Maharani mencapai 1.103,14 gram.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk permufakatan jahat untuk melakukan peredaran narkotika. Tindakan ini tidak dilakukan dalam rangka pelayanan kesehatan maupun penelitian, dan tanpa izin dari otoritas yang berwenang,.

Atas perbuatannya, Asi Maharani dan Ramadhani didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan pada sidang selanjutnya. (*)

 

Reporter:. Azis Maulana

Update