Senin, 16 Desember 2024

Pasangan Kekasih Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Berita Terkait

spot_img

batampos – Pasangan kekasih Lili Sartika dan Riko Natama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan penipuan. Dalam sidang yang digelar kemarin, keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.


“Kami pacaran, Pak Hakim. Kami juga sudah tinggal serumah,” ungkap Lili dan Riko kepada majelis hakim, mengklarifikasi bahwa mereka bukan sekadar teman dekat seperti yang sebelumnya mereka dalihkan.

Riko menjelaskan bahwa tindak kriminal itu dilakukan karena usaha jasa tato yang ia jalankan sedang sepi. Selain itu, ia juga harus mencari uang untuk membantu biaya cuci darah neneknya. “Bingung cari uang, jadi kepikiran hal itu,” ujar Riko dengan nada penuh penyesalan.

Pasangan ini menggunakan cara licik untuk menjebak korbannya. Mereka membuat tiga akun palsu di sebuah aplikasi kencan daring, dengan target pria muda di Batam yang memiliki sepeda motor. “Dari empat orang yang berkenalan, hanya dua yang akhirnya kami temui,” kata Riko.

Dalam aksinya, Lili menyamar dengan berbagai nama. Saat bertemu dengan korban, ia meminjam sepeda motor dengan alasan ingin meminta izin kepada kerabat. Korban yang awalnya ragu akhirnya luluh oleh rayuan Lili. Begitu motor berhasil dibawa, Riko yang menunggu di lokasi terdekat langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dijual.

“Kami dapat dua sepeda motor. Satu motor dijual Rp3 juta, jadi totalnya Rp6 juta,” ujar Lili.

Aksi ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Dalam kesaksiannya, korban mengaku berkenalan dengan seorang wanita bernama Arifah melalui aplikasi kencan. Wanita itu selalu mengenakan masker dan berlagak ramah saat bertemu di halte DC Mall, September lalu. Namun, setelah motor dipinjam, korban tidak pernah melihatnya kembali.

Lili dan Riko akhirnya ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu membawa dampak positif, terutama ketika digunakan untuk kejahatan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update