Selasa, 5 November 2024

Pasangan Muda di Batam Rentan Bercerai

Berita Terkait

spot_img
cerai
ilustrasi

batampos – Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Batam dan data dari Pengadilan Agama, angka perceraian di Kota Batam menunjukkan bahwa pasangan yang menikah dengan usia pernikahan di bawah lima tahun, sangat rentan menghadapi perceraian. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag Batam mengambil langkah proaktif dengan memperkuat bimbingan pranikah bagi calon pengantin.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, menjelaskan bahwa ketidaksiapan pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga sering kali menjadi pemicu perceraian.

”Hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan yang berusia di bawah lima tahun. Ini mencerminkan perlunya bimbingan pranikah untuk membantu pasangan bijak dalam menyelesaikan masalah yang muncul,” ujar Dirham, Jumat (1/11).

Dirham memaparkan bahwa penyebab utama perceraian sering kali berkaitan dengan masalah ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan, dan perselingkuhan. Ketidakmatangan pasangan dalam menjalani kehidupan setelah menikah membuat mereka kesulitan menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijaksana.

”Bimbingan pranikah sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga, meliputi aspek ekonomi, moral, dan kewajiban suami istri,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa banyak pasangan yang hendak menikah belum siap secara mental maupun finansial. Ketika menghadapi persoalan, mereka cenderung mengambil jalan pintas melalui perceraian.

Setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Batam menyelenggarakan bimbingan pranikah ini, di mana calon pengantin mendapatkan materi tentang berbagai aspek kehidupan setelah menikah, termasuk pembinaan akhlak dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. KUA bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan pembinaan tambahan, terutama bagi pasangan muda yang rentan terhadap konflik.

“Bimbingan ini tidak hanya berlangsung sebelum pernikahan, tetapi juga terus berlanjut setelahnya. Kami ingin memastikan bahwa pasangan dapat mengatasi konflik dengan bijak,” imbuh Dirham.

Data dari Pengadilan Agama Kota Batam menunjukkan bahwa hingga September 2024, tercatat sebanyak 1.325 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 1.025 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 300 adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Faktor utama perceraian meliputi ekonomi, perselingkuhan, serta perselisihan yang tak kunjung usai. Khusus untuk cerai talak, alasan utama adalah perselisihan rumah tangga yang diikuti dengan berbagai alasan lain, seperti istri meninggalkan rumah dalam waktu lama atau hadirnya orang ketiga.

Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, menambahkan bahwa dari 1.325 kasus yang diajukan, sebanyak 1.182 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Selain itu, ada 139 permohonan yang dicabut karena pasangan sepakat untuk melanjutkan pernikahan setelah mediasi, 31 permohonan tidak diterima karena berkas dianggap tidak lengkap, dan 11 perkara lainnya digugurkan serta satu permohonan dicoret.

“Tidak semua permohonan yang masuk ke pengadilan berujung pada perceraian. Beberapa pasangan memutuskan untuk mencabut permohonan perceraian mereka karena alasan anak atau hasil mediasi yang menyepakati perdamaian. Bahkan ada yang ditolak karena persyaratan administrasi belum lengkap,” jelas Azizon.

Azizon juga mencatat bahwa kelompok usia paling dominan dalam kasus perceraian di Batam adalah pasangan muda, yakni rentang usia 25 hingga 40 tahun. Pada perkara perceraian yang telah diputus, pengadilan telah mengeluarkan akta perceraian sebagai legalitas resmi. Sedangkan kasus yang belum diputus masih menunggu proses persidangan berikutnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update