
batampos – Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa melakukan penipuan berlapis terhadap seorang janda bernama Mairita Netty dengan modus asmara palsu dan investasi fiktif. Perkara ini terungkap dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Asmayogi, anak korban, dan Mira Hayati, teman dekat terdakwa. Kedua saksi mengungkapkan detail praktik penipuan yang dilakukan pasangan terdakwa secara sistematis dan manipulatif.
Asmayogi menjelaskan bahwa ibunya terjebak dalam hubungan asmara maya dengan seseorang yang mengaku bernama Saiful Anwar, duda kaya asal Pekanbaru yang memiliki kebun sawit dan toko elektronik. Identitas itu belakangan diketahui hanyalah samaran Nike, terdakwa utama dalam kasus ini.
“Nama yang digunakan adalah Saiful Anwar. Ibu saya percaya karena dirayu terus lewat WhatsApp. Tapi setiap ditelepon, terdakwa tak pernah mau angkat, alasannya tak bisa sebut huruf R,” ujar Asmayogi dalam sidang.
Setelah merayu korban selama beberapa waktu, terdakwa lalu mengembangkan modus dengan menawarkan kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam.
Korban yang telah terbuai asmara fiktif itu kemudian mentransfer uang secara bertahap, dengan total kerugian diduga mencapai Rp 2,4 miliar.
Namun, perkara yang kini disidangkan baru mencakup kerugian awal sebesar Rp 53 juta, sementara sisanya masih dalam penyelidikan oleh Polsek Sagulung. Penuntasan perkara secara terpisah ini pun menjadi sorotan dalam sidang.
“Kami sudah minta agar semua perkara dijadikan satu, tapi penyidik menyatakan masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti,” kata Asmayogi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi kedua, Mira Hayati, juga menjadi korban penipuan Nike. Ia merugi sebesar Rp 75 juta karena tergiur iming-iming keuntungan dari bisnis beras yang ternyata tidak pernah ada.
“Nike bilang nenek (korban) lagi pacaran sama duda kaya dan mau ke Pekanbaru. Dia minta dibelikan tiket. Dari sana saya mulai curiga,” tutur Mira di hadapan hakim.
Korban tercatat telah melakukan 13 kali transfer dana hanya dalam waktu kurang dari seminggu, yakni dari 25 hingga 30 Januari 2025. Rekening tujuan pun terus berganti, di antaranya atas nama Hendra Cipta, Mira Tania, Syafriadi Saputra, hingga Aldani Depama. Dana diklaim untuk berbagai keperluan seperti biaya berobat, pengurusan kebun sawit, hingga tiket perjalanan.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa semua dana justru masuk ke rekening suami terdakwa, Ade Wahyudi. Dalam pengakuannya di pengadilan, terdakwa Nike bahkan menyebut uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Saya pakai semua uang itu untuk hura-hura saja,” ucap Nike dengan nada berbelit dalam ruang sidang.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang *penipuan berlanjut serta Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi tambahan dalam persidangan lanjutan. Sementara itu, Polsek Sagulung juga tengah mendalami dugaan penipuan lain terhadap korban yang sama, dengan kerugian tambahan senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari investasi fiktif beras yang belum tersentuh dalam dakwaan saat ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jebakan asmara digital yang berujung pada kerugian finansial. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



