batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam memeriksa 5 saksi pasca ditetapkan 2 tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018. Kelima saksi yang diminta keterangan ini sebelumnya sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebelum penetapan tersangka.
“Hari ini kami panggil lagi untuk memberi keterangan tambahan terkait kedua tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Kamis (12/1/2023).
Menurut Aji, ke 5 saksi berasal dari berbagai pihak. Ada yang dari RSBP Batam dan ada yang dari BP Batam. Kelimanya menghadiri pemeriksaan sejak. Pukul 09.00 WIB.
“Mereka ada yang dari RSBP dan BP Batam,” terang Aji.
Disinggung terkait tersangka Priyono Al Priyanto yang masih mangkir dari panggilan, dikatakan Aji akan melakukan pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang telah dijadwalkan Kamis depan.
“Jadi kami akan lakukan pemanggilan selama 3 kali, kalau tetap juga mangkir, kemungkinan upaya paksa itu ada,” tegas Aji.
Masih kata Aji, untuk saat ini hanya ada 2 tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun apabila di kemudian hari, pihaknya menemukan bukti baru yang menyeret nama lainnya, kemungkinan untuk tersangka bertambah pasti ada.
“Lihat saja prosesnya seperti apa. Kalau ada, tak menutup kemungkinan (tersangka lainnya),” imbuh Aji.
Diketahui sehari sebelumnya, 1 Tersangka Korupsi SIM RSBP Batam Ditahan, 1 Mangkir
(*)
Reporter : Yashinta