batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang masih melakukan penyidikan terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
“Masih (penyidikan) riwayatnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kamis (22/8).
Disinggung sejauh mana penyidikan dan adakah pemeriksaan ke pihak PT Karlina Cahaya Loka, Giadi enggan berkomentar.
“Mohon waktunya ya,” katanya.
Hal senada dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Masih penyidikan. Itu saja dulu, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam.
Penggeledahan ini terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI