Sabtu, 8 Februari 2025

Pastikan Kerugian Dugaan Korupsi SIM-RSBP Batam, Kejari Surati BPKP

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso

batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi SIM-RSBP Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik mulai berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan kerugiaan negara.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso memastikan pihaknya tetap serius dalam penyidikan dugaan korupsi di RSBP Batam. Hal itu dibuktikan dengan perkembangan penyidikan yang telah menyurati BPKP.


“Untuk penyidikan dugaan korupsi SIMRS masih berjalan. Kami sudah surati BPKP,” ujarnya, Kamis (30/6).

Meski sudah mendapat hitungan kasar kerugiaan negara atas dugaan korupsi tersebut, pihaknya tetap wajib berkoordinasi dengan BPKP. Hal itu untuk menentukan nilai pasti kerugiaan negara yang nantinya akan menjadi pertanggungjawaban saat persidangan.

“Karena mereka (BPKP) ahlinya, maka kami melakukan kooordinasi. Untuk hitungan kami sudah ada, cuma kan itu belum tentu akurat, jadi minta perhitungan dari BPKP,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Negeri Pontianak ini.

Disinggung terkait penetapan tersangka, menurut Aji masih mengumpulkan alat bukti. Namun untuk gambaran siapa pihak yang paling bertanggungjawab, untuk sementara sudah ada mengarah ke beberapa orang.

“Untuk pembuktian tersangka ini kami harus punya bukti kuat, karena ini juga menyangkut nasib seseorang. Jadi kalau bukti masih lemah, kami belum berani,” tegas Aji.

Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS menjadi penyidik. Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RSBP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update