Sabtu, 17 Januari 2026

Pasutri Batam Gunakan Identitas Palsu dan Rayuan Cinta untuk Tipu Korban Puluhan Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pasangan suami istri, Ade Wahyudi dan Nike Asmayoni saat menjalani sidang di PN Batam, Kamis (25/7). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri, Ade Wahyudi dan Nike Asmayoni, Kamis (25/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena tersebut, jaksa menghadirkan saksi korban Mairita Netty yang mengalami kerugian hingga Rp 53 juta akibat tipu daya oleh keduanya.

Korban mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini terjadi pada Januari 2025, ketika ia dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku, yang ternyata adalah Nike Asmayoni, menyamar sebagai seorang duda bernama Saiful Anwar. Ia mengaku sebagai pengusaha elektronik dan pemilik kebun sawit di Pekanbaru.

“Awalnya saya ragu karena dia tidak pernah mau menerima panggilan telepon, tapi komunikasi lewat WhatsApp lancar. Lama-lama saya percaya karena dia bilang ingin menikahi saya dan sedang kesulitan karena orang tuanya sakit,” ujar Mairita di hadapan majelis hakim.

Melalui rangkaian pesan yang emosional, pelaku memanipulasi korban dengan cerita soal panen sawit yang belum laku, toko elektronik yang tutup, dan ibu yang membutuhkan perawatan intensif.

Korban yang telah terbujuk janji-janji manis pelaku, mulai mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang telah disiapkan.

Total ada 16 kali transaksi dalam kurun waktu 25 hingga 30 Januari 2025 dengan rincian penerima atas nama Hendra Cipta, Mira Tania, Syafriadi Saputra, dan Aldani Depama.

Belakangan diketahui bahwa seluruh dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Ade Wahyudi, suami dari Nike Asmayoni.

Dana yang dikirim korban digunakan pasangan tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.

Jaksa menegaskan, terdakwa Ade Wahyudi dan Nike Asmayoni (dalam berkas terpisah) secara sadar dan bersama-sama menyusun skenario penipuan tersebut. Mereka memanfaatkan identitas palsu dan hubungan emosional untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara online yang kini marak terjadi. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update