Selasa, 17 September 2024
spot_img

Pasutri Beli Sabu Cair, Diolah Jadi Kristal

Berita Terkait

spot_img
nerkoba
Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin didampingi, Dirnarkoba, PJU Polda Kepri, dan undangan memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua tersangka kasus narkoba pengolahan bahannya berskala rumahan (home industry) sabu cair yang ditangkap di Apartemen Queen Victoria, Batam Kota, yakni FM dan IS, merupakan bandar di kampung halamannya di Tangga Buntung, Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini datang ke Batam untuk membeli sabu cair dan akan mengo-lahnya menjadi sabu kristal.



”Tersangka baru pertama kali ke Batam. Alasannya, barang habis di Sumsel, dan mereka ambil kiat-kiat membentuk sabu cair jadi sabu kristal. Tujuannya, nanti diedarkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).

Dony menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya turut melakukan pengembangan ke Tangga Buntung. Hasilnya, polisi menemukan alat untuk memproduksi sabu.

”Saat penggeledahan, sudah ada beberapa yang dibuang. Dan saat ini tengah kami dalami,” katanya.

Dony menambahkan, dalam kasus ini turut memburu dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyuplai barang. Mereka berinisial F (perempuan) dan J (laki-laki).

”Keduanya bukan warga Indonesia, dari penyelidikan mereka di negara seberang (Malaysia). Kita berkoordinasi dengan Interpol, Mabes Polri,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjadi bandar di kampung halamannya selama bertahun-tahun. Mereka mengedarkan sabu kristal dengan penjualan paket kecil.

”Yang bersangkutan menyuplai barang ke masyarakat, dan menjualnya secara eceran,” tutup Dony.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar sebuah industri kecil produksi sabu cair yang diolah menjadi sabu kristal (padat) siap edar di apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5) malam.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol sabu cair berukuran 500 mililiter (ml). Rencananya, beberapa botol sabu cair ini akan dibawa tersangka ke Sumatra Selatan.

 

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus narkotika yang menonjol selama bulan Mei. Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 10 orang tersangka, terdiri 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain pelaku, polii turut menyita barang bukti berupa 4.885 gram sabu kristal; 35.306 ml sabu cair; 2,9 kg ganja kering; serta 150 butir pil ekstasi.

Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, mengatakan, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan instansi lainnya. Seperti, Aviation Security (Avsec) atau petugas pengamanan bandara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan Bea Cukai (BC) Batam.

”Saya apresiasi. Kita terus berkolaborasi untuk memberantas narkotika ini,” ujar Asep di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).

Asep menjelaskan, banyaknya penindakan dan barang bukti narkotika karena Kepri masih diminati dan menjadi lokasi favorit untuk penyelundupan barang bukti haram.

”Dari pengungkapan ini juga kami lakukan pengembangan sampai ke Palembang,” katanya.
Adapun, 6 kasus menonjol tersebut yakni pengungkapan pembuatan sabu skala home industry di Apartemen Queen Victoria, Batam Kota. Dari lokasi, polisi menangkap 3 orang tersangka.

Kemudian, penangkapan 2 tersangka di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, dengan barang bukti 1,68 kg sabu. Barang haram ini dibawa tersangka dari Malaysia.

”Tersangka ini transporter TKI ilegal dan sudah tiga kali membawa sabu. Ini yang masih pengembangan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Selanjutnya, penangkapan 2,9 gram sabu di Nagoya dan 205 gram sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari dua kasus ini, polisi menangkap empat tersangka.

”Untuk kerja sama BNNP, kami mengamankan 1,8 kg ganja kering. Dan dikembangkan didapati 1,04 kg ganja lagi di Tanjungpiayu,” kata Dony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update