batampos – Dua tersangka home industry sabu cair yang ditangkap di Apartemen Queen Victoria Batam, FM dan IS merupakan bandar di kampung halamannya di Tangga Buntung, Sumatera Selatan.
Tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini datang ke Batam untuk membeli sabu cair dan akan mengolahnya menjadi sabu kristal.
“Tersangka baru pertama kali ke Batam. Alasannya barang habis di Sumsel, dan mereka ambil kiat kiat membentuk sabu cair jadi sabu kristal. Untuk nanti diedarkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).
Dony menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya turut melakukan pemgembangan ke Tangga Buntung, Sumatera Selatan. Hasilnya, polisi menemukan alat untuk memproduksi sabu.
“Saat penggeledahan, sudah ada beberapa yang dibuang. Dan saat ini tengah kami dalami,” katanya.
Dony menambahkan dalam kasus ini turut memburu 2 pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyuplai barang. Mereka berinisial F, perempuan, dan J, laki-laki.
“Keduanya bukan warga Indonesia, dari penyelidikan mereka di negara seberang (Malaysia). Dan kita berkoordinasi dengan Interpol, Mabes Polri,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjadi bandar di kampung halamannya selama tahunan. Mereka mengedarkan sabu kristal dengan penjualan paket kecil.
“Yang bersangkutan menyuplai barang ke masyarakat, dan menjualnya secara eceran,” tutup Dony.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar sebuah industri kecil produksi sabu cair yang diolah menjadi sabu kristal (padat) siap edar di sebuah apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5) malam.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol sabu cair berukuran 500 mililiter. Rencananya, beberapa botol sabu cair ini akan dibawa tersangka ke Sumatera Selatan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI