
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap pasangan suami istri KR, 32, dan SD, 30. Keduanya terlibat perampokan ponsel dengan modus Cash On Delivery (COD).
Selain pasutri ini, polisi menangkap rekan wanita berinisial RP, 26. Komplotan perampok ini berjumlah 6 orang, dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan perampokan ini berawal saat korban membuat janji untuk COD tiga unit ponsel pada Rabu (4/6) malam di kawasan Kepri Mall, Batam Kota. Pelaku kemudian mendatangi lokasi mengendarai mobil.
“Saat datang pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Korban dibawa ke dalam mobil dan diajak berkeliling,” ujarnya.
Baca Juga: Peran Aktif Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Sagulung
Korban dibawa pelaku menuju kawasan Punggur, Nongsa. Diatas mobil, korban diancam menggunakan pisau dan pelaku merampas tiga ponsel jenis ITEL P40, ITEL S23, dan OPPO A17.
“Pelaku mengancam korban, dan ponsel itu dijual lagi oleh pelaku,” katanya.
Zaenal mengaku masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Mereka yakni R, F dan AK. Seluruh pelaku memiliki peran berbeda, terdiri dari pencari target dan eksekutor.
“Yang wanita tidak mengaku polisi, tapi terlibat penjualan ponsel,” ungkapnya.
Baca Juga: Ipda GT Masih Berstatus Anggota Aktif, Polda Kepri Fokus ke Pidana
Dihadapan polisi, pasutri ini mengaku baru pertama kali melakukan perampokan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan dan foya-foya.
“Kami diajak. Mereka (buron) yang punya ide dan ngaku polisi,” ujar KR, ayah 3 anak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



