Jumat, 16 Januari 2026

Pasutri di Batam Tipu Janda Rp2,4 Miliar, Divonis 3,5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, akhirnya menerima vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/8). F.Azis Maulana

batampos – Pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, akhirnya menerima vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya terbukti menipu seorang janda bernama Mairita Netty dengan modus rayuan asmara hingga investasi fiktif, yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. Masa penahanan dikurangkan, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Wattimena, saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (28/8).

Dalam persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Feri Irawan dan Rinaldi sepakat bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.

Baca Juga: Disdik Batam Bangun 25 Ruang Kelas Baru, USB SDN 022 Sagulung Ditargetkan Rampung Desember

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nike Asmayoni menyamar sebagai seorang pria bernama Saiful Anwar, yang mengaku duda kaya asal Pekanbaru dengan kebun sawit dan toko elektronik. Melalui pesan WhatsApp, “Saiful” merayu korban dengan janji pernikahan.

Namun, penyamaran itu menyisakan kejanggalan. Saiful menolak ajakan telepon maupun video call dengan alasan tak bisa menyebut huruf “R”. Kendati demikian, tipu daya itu berhasil menjerat korban secara psikologis.

Tidak hanya soal asmara, pasangan ini juga melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Terbuai janji keuntungan dan rasa cinta, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp2,4 miliar.

Meski vonis telah dijatuhkan, persoalan hukum pasangan ini belum tuntas. Polsek Sagulung masih mendalami laporan tambahan yang melibatkan kedua terdakwa terkait dugaan penipuan lain.

Baca Juga: Dosen di Batam Tertipu Bisnis Online, Rugi Rp36,5 Juta

“Hari ini tiga saksi sudah diperiksa penyidik, satu lagi anak saya belum sempat hadir,” ungkap korban, Mairita Netty, usai sidang.

Penyidik dari Subnit 1 kini tengah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara tambahan. Total empat saksi akan diperiksa guna memperkuat laporan korban. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update