Kamis, 3 Oktober 2024

Pasutri Warga Tiban Tertangkap Bawa Sabu 35,9 Kg

Berita Terkait

spot_img
narkoba

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto bersama Forkopimda Batam menunjukkan barang bukti sabu seberat 35,9 kg, di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7). (F. Yofi Yuhendri/Batam Pos)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ber­hasil menggagalkan pe­nye­lundupan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kg. Barang haram ini didapat dari pasangan sua­mi istri beri­nisial EH dan NH, warga Bi­da KSB Tiban Men­tarau, Patam Lestari, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menga­takan, pengungkapan ini dilakukan pada 16 Juni lalu. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi sabu di bawah Jembatan Nongsa Pura, Sambau.

”Sabu itu dibungkus kemasan teh dan disimpan tersangka dalam 2 tas ransel,” ujar Tri yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7).



Nugroho menjelaskan, pasutri ini bertugas sebagai kurir untuk menjemput sabu tersebut dan membawanya ke Jakarta melalui jalur darat. Mereka diupah Rp150-300 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta Barat.

”Tersangka dijanjikan upah besar, dan terperangkap dalam bisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga melakukan pengembangan hingga Jakarta. Hasilnya, polisi berhasil menangkap AS, 32, selaku pemilik barang.

”Dari pengakuan tersangka, barang ini dari Malaysia. Ini merupakan sindikat internasional,” ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Nugroho tetap mengimbau masyarakat Kota Batam untuk menjaga lingkungannya bebas dari narkotika. ”Saya tekankan, tidak ada kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam ini,” tegasnya.

Selain pengungkapan, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 497 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat prekusor. (*)

Reporter : YOFI YUHENDRI

spot_img

Update