Rabu, 25 September 2024

Patungan Beli Sabu Rp 300 Ribu, Dua Sekawan Terancam Pidana 5 Tahun

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Yandi Satria dan Alexander, dua sekawan terancam penjara minimal 5 tahun usai patungan membeli sabu seharga Rp 300 ribu. Mereka ditangkap dengan sepaket sabu yang punya berat 0,71 gram dan dibeli dari kawasan Ruli Kampung Aceh.

Keduanya akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi polisi penangkap menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.



Baca juga: Harga Telur di Batam Berangsur Turun, Disperindag Klaim Suplai Aman

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di samping masjid Kampung Aceh,” ujar saksi polisi.

Dijelaskan saksi, barang bukti sabu ditemukan di alas kaki yang digunakan terdakwa. Keduanya kemudian mengakui perbuatannya.

“Mereka membeli sabu kepada Abang, DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka patungan beli sabu seharga Rp 300 ribu,” ujar saksi.

Keterangan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa. Sidang pun ditunda hingga minggu depan. “Baik, sidang selanjutnya keterangan terdakwa. Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata hakim Yudith mengetuk palu hakim.

Diketahui, keduanya ditangkap polisi usai keluar dari Ruli Kampung Aceh pada 31 Maret lalu. Dari Alexander ditemukan sepaket sabu yang ternyata dibeli dengan cara patungan dari DPO Abang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang narkoba lainnya, nama Abang sering disebut sebagai penjual sabu di Ruli Kampung Aceh. Namun, setiap proses persidangan, status Abang selalu DPO. (*)

Reporter: jpgroup

spot_img

Update