Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Pedagang Bunga di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Berita Terkait

spot_img
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – HS, pedagang bunga di Batam pasrah saat dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5). Vonis hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 bulan penjara.

Hanya saja, majelis hakim yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan, memberi keringanan pada subsider denda dari 6 bulan, menjadi 2 bulan penjara. Itu pun bila terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Tumbuhan”, melanggar Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hal itu disimpulkan majelis hakim dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

Baca Juga:  Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

“Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai perbuataanya,” ujar hakim Yohana dalam sidang yang berlangsung online dari PN Batam.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim punya pertimbangan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa bunga dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap baik dan kooperatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap HS (menyebut nama lengkap,red) dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti 2 bulan kurungan,” ujar hakim.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 12 Kg Libatkan Napi Lapas Batam, Ini Penjelasan Kalapas

Mendengar vonis hakim, terdakwa HS sempat terdiam. Namun kemudian ia pun menyatakan terima vonis hakim tersebut.

Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, Mangara Sijabat, dari LBH Mawar Saron, menjelaskan, terdakwa menerima vonis dari hakim. Meski sempat meminta keringanan dari tuntutan jaksa.

“Vonis 6 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa, hanya saja, hakim memberi keringanan di subsider denda. Karena itu terdakwa pun menerima,” ujar Mangara.

Dijelaskan Mangara, terdakwa pasrah menerima putusan itu karena tak ingin berlarut-larut. Apalagi, terdakwa takut nantinya, hukuman nantinya akan berbeda di tingkat banding.

Baca Juga: Asap Pembakaran Limbah Meresahkan, Warga Tanjunguncang: Aromanya Menyengat

“Kami menghargai keputusan terdakwa, meski awalnya kami ingin banding, agar terdakwa mendapat hukuman lebih ringan. Tapi terdakwa tak ingin berlarut-larut, makanya terima,” jelas Mangara.

Diketahui, pada 16 September 2022 lalu, HS kedapatan petugas membawa 2 kotak bunga usai turun dari kapal MV. MDM EXPRESS yang bertolak dari Pasir Gudang, Malaysia.

Saat ditanyakan dokumen bunga yang dibawa, saat itu HS tak dapat menunjukannya, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa.
Selama persidangan, HS mengaku baru pertama membeli bunga dari Malaysia, sehingga kurang paham terkait izin pengurusan bunga dari luar negeri.

Namun saat itu, HS sudah mencoba untuk mengurus izin sertifikat bunga yang ia bawa, namun ternyata izin tersebut baru keluar usai dia ditahan.

Baca Juga: Tambang Pasir Laut Ibarat Pedang Bermata Dua, Ini Kata Pengamat Lingkungan dan Ekonomi

Dua kotak tanaman hias yang dibawa HS berupa 1 kotak berisi 35 Bunga Anturium dan kotak 2 berisi 110 Bunga Aglonema. Kondisi barang bukti bunga itu juga saat ini sudah pada mati yang disimpan di Bagian Barang Bukti Kejari Batam.

Sebelumnya, JPU Noel juga menuntut R, pedagang bunga dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih tinggi yakni 10 bulan penjara.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update