batampos – RS, pedagang bunga di Batam yang tertangkap usai membawa bunga dari Malaysia meminta belas kasihan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia berharap, bisa mendapat keringanan hukuman, dari tuntutan pidana 1 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel.
Permohonan hukuman itu disampaikan terdakwa RS bersama kuasa hukum dari Mawan Saron dalam sidang yang berlangsung online dari PN Batam, Selasa (2/5/2023). Tuntutan 1 tahun penjara itu terdiri dari, hukuman pidana 6 bulan dan denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana penjara 6 bulan.
Magara Sijabat, tim kuasa hukum terdakwa dari Mawar Saron, mengatakan, dalam pledoi yang dibacakan, pihaknya minta keringanan hukuman untuk terdakwa RS.
Baca Juga:Â Kebakaran di Ruli Indosat, Kerugiannya Mencapai Rp400 juta
“Intinya, kami minta keringanan hukuman. Ada 4 poin yang kami sampaikan kepada majelis hakim,” ujar Magara.
Keempat poin permohonan keringanan hukuman, di antaranya, terdakwa tidak mengetahui terkait pengurusan izin membawa bunga dari luar negeri ke wilayah Indoneaia. Terdakwa hanyalah pedagang kecil. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai istri dan anaknya.
“Terakhir selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif,” tegas Magara.
Ia berharap, permintaan untuk mendapat hukuman ringan dapat didengar oleh majelis hakim. Apalagi, terdakwa merupakan pedagang kecil, yang berupaya menghidupi keluarga.
Baca Juga:Â Kepala BP Batam Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Batam
“Klien kami tak minta bebas, hanya keringanan dan keadilan dari majelis hakim. Sebab, dengan permasalahan hukum ini , terdakwa jadi tahu tentang syarat bawa tanaman dari luar negeri ke Batam,” jelas Magara.
Masih kata Magara, perbuatan terdakwa membawa bunga dari Malaysia ke Batam juga baru pertama kali dilakukan.. Hal itu dilakukan, setelah adanya permintaan bunga dari konsumennya di Batam
“Karena ada permintaan konsumen, makanya dia cari sampai Malaysia. Dan dia tak tahu endingnya bakal masuk penjara,” jelas Magara.
Diketahui, RS ditangkap usai turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang bertolak dari Pasir Gudang Malaysia pada 16 September 2022 lalu. Saat itu, ia diamankan oleh petugas Karantina karena membawa 4 kotak bunga hias, yang berisi lebih dari 200 jenis tanaman.
Baca Juga:Â Pelni Batam Layani 33.920 Penumpang saat Mudik Lebaran
Alasan penahanan, karena tanaman tersebut tak memiliki izin masuk. RS sudah menjelaskan, jika ia sudah mengurus izin masuk tanaman hias tersebut, namun petugas tetap tidak yakin. Akhirnya RS pun dimasukan ke dalam jeruji besi.
Perbuatan RS melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam Persidangan juga terungkap, seluruh tanaman yang dibawa RS sudah dalam keadaan mati. Hal itu disampaikan JPU Noel dalam sidang beragendakan keterangan saksi. Dimana ratusan pot bunga tersebut disimpan dibagian barang bukti Kejari Batam.(*)
Reporter: Yashinta