Senin, 2 Desember 2024

Pedagang iPhone di Batam Tiarap

Berita Terkait

spot_img
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti puluhan iPhone di Toko Lucky Star di Lucky Plaza yang belum teregister Imei beserta dokumen penjualan. Foto: Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah pedagang ponsel khususnya di kawasan Lucky Plaza, Lubukbaja enggan menjajakan iPhone. Biasanya, di kawasan ini, iPhone lebih banyak terlihat di pajang di etalase para pedagang.

“Kalau mau iPhone ada. Cuma tidak dipajang sekarang,” ujar Putra, salah seorang pedagang ponsel di Lucky Plaza, Rabu (3/5/2023).


Ia mengaku, pedagang enggan menjajakan iPhone saat ini. Sebab, para pedagang takut ditindak petugas BC Batam maupun aparat kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Gelper Pasar Sukaramai Bengkong

“Takut sekarang majang iPhone. Karena dirazia kemarin,” katanya.

Menurut Putra, para pedagang ponsel iPhone di Batam memang kerap menggunakan jasa joki. Sebab, untuk pembayaran pajak ponsel iPhone kini dikenakan tarif tinggi.

“Biar dapat untung, ya harus gitu (menggunakan joki IMEI). Kalau tidak harga jualnya jadi tinggi, orang gak mau beli,” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Cara KSOP Batam Bersihkan Limbah Hitam di Pantai Melayu Batubesar

Sebelumnya, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan puluhan unit iPhone dari pemilik gerai toko di Lucky Plaza, Lubukbaja, dalam tindak pidana perdagangan dengan modus mendaftarkan IMEI berbagai jenis iPhone melalui joki atau pesuruh mendaftarkan imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update