Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Pegawai Imigrasi Batam Disidang Karena Setrika Anak Sambung

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Hidjir Wati, ASN yang bekerja di Kantor Imigrasi Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Wanita berhijab ini didakwa atas kekerasan fisik terhadap anak sambungnya yang masih berusia 3 tahun.

Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh.


Kemarin, korban balita ini dihadirkan ke persidangan yang dipimpin Sapri Tarigan untuk menjadi saksi. Namun proses persidangan berlangsung tertutup karena saksi masih di bawah umur.

Baca Juga: Kakek 60 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Sodomi Bocah SD

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Cristopher EF Silitonga membenarkan dakwaan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Bahkan kekerasan fisik itu sudah lama terjadi dan berulang kali

“Untuk keterangan anak memang tidak jelas, karena anak belum lancar bicara. Namun di tubuh anak banyak bekas luka dan lebam. Ada luka gigitan yang cukup panjang dan luka bakar juga,” ujar Cristopher.

Menurut Cris, terdakwa mengakui luka bakar yang ada ditubuh sang balita akibat ulahnya. Dimana ia kesal terhadap sang anak yang tidak bisa diam dan aktif.

“Balita ini memang sedikit aktif. Terdakwa mengaku jengkel dengan sang balita, makanya melakukan kekerasan fisik. Anak lahir tahun 2020,” tegas Cris.

Baca Juga: Benarkan Keterangan Saksi, Bang Long: Tapi Tak Ada Niat Anarkis

Dijelaskan Cris, Hidjir Wati menikah dengan ayah korban. Namun sang ayah bekerja di Kalimantan sehingga menitipkan sang anak kepada Hidjir Wati.

“Terdakwa ini pegawai di Imigrasi. Sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan. Anak ini tinggal bersama dia (Terdakwa, red),” jelas Cris.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Adjudian juga membenarkan bahwa terdakwa seorang ASN. Kekerasan terhadap anak sambung itu sudah berulang kali dilakukan.

“Kekerasan fisik berulang kali, bermacam-macam. Ada setrika bahkan disiram,” sebut Adjudian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU perlindungan anak tentang kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update