batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang. Dalam kasus ini, pelaku melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Kedua pelaku yakni EL, selalu teller, dan HN, kepala bidang operasional. Pria ini meninggal dunia pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyaralat pada September tahun lalu. Dari laporan itu, diketahui 204 nasabah menjadi korban.
Baca Juga:Â Pengumuman! Ada Operasi Pasar Khusus Gas 3 Kg Hari ini, Cek Lokasinya di Batam
“Dari pengaduan masyarakat, kita gelar aduannya. Dari hasil gelar, kita tingkatkan penyidikan September 2022,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Senin (20/3) pagi.
Budi menjelaskan para pelaku menggelapkan uang nasabah dengan modus membuat peminjaman fiktif. Awalnya, pelaku mengisi slip peminjaman dan memalsukan tanda tangan nasabah.
“Kegiatan tidak diketahui pemilik, pegawai, dan nasabah. Saat saldo berkurang, pelaku mencoret buku tabungan menggunakan pena dengan alasan mesin rusak. Modusnya rapi,” katanya.
Budi menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku, penggelapan uang itu dilakukan sejak Mei 2014 hingga Agustus 2015. Dari pemeriksaan seluruh korban, uang tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Baca Juga:Â Angka Stunting di Batam Turun, Amsakar Apresiasi Peran Kader Stunting
“Tapi dari pengakuan tersangka ini yang digelapkan Rp 1,9 miliar. Untuk tersangka 1 lagi, kita tidak tau karena sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Budi mengaku kasus ini sudah masuk tahap 1 atau penyerahan bekas perkara ke kejaksaan. Kemudian, pihaknya akan menerbitkan laporan informasi terkait UU Perbankan dan berkoodinasi dengan OJK.
“Kita lihat hasil OJK nanti. Tapi sejauh ini izinnya dalam hal mengumpul dana itu tidak ada,” paparnya.
Sementara dari pengakuan EL, uang nasabah sebesar Rp 1,9 miliar tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Seperti merenovasi rumah dan membeli mobil.
“Itu koperasinya sudah tutup. Saya lakukan selama setahun,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan uang dan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI