batampos – Suherna Ningsih, terdakwa dugaan korupsi Pegadaian Syariah Batam senilai Rp 1,9 miliar akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (7/6). Sebelumnya, Suherna dituntut dengan 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan sidang dugaan korupsi yang menjerat Suherna, pegawai Pegadaian Syahriah Batam masih bergulir. Agenda sidang sebelumnya adalah tuntutan, dan sidang yang akan bergulir adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Besok (hari ini) agenda sidang pembelaan dari terdakwa,” ujar Aji, kemarin.
Dikatakan Aji, jaksa penuntut umum (JPU) akan mendengar seperti apa pledoi dari terdakwa yang disampaikan kepada majelis hakim nantinya. Namun yang jelas, pertimbangan tuntutan dari jaksa sudah sesuai dengan perbuataan terdakwa.
Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa Husni, ia bersama timnya sudah menyiapkan pembelaan untuk Suherna. “Ya besok pembelaan, sudah kami siapkan,” tegas Husni.
Baca Juga:Â Mantan Pejabat Bea Cukai Punya 3 Aset di Batam, Segini Nilainya
Diketahui, pekan lalu JPU menuntut Suherna Ningsih, pegawai PT Pegadaian dengan total hukuman 11,6 tahun penjara. Hukuman itu terdiri dari tuntutan pidana badan 7 tahun dan 6 bulan.
Kemudian juga denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ditambah dengan uang penganti kerugian negara Rp 1,9 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa Suherna terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa bersikap koperatif dan sopan. Hal memberatkan, terdakwa telah merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:Â Guru di Batam Lakukan Tindakan Asusila Kepada Siswanya, Pengakuannya Mengejutkan
Karena itu erdakwa Suherna dituntut dengan 7 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara (apabila tak membayar denda).
Tak hanya tuntutan hukuman pidana dan denda, pihaknya juga menuntut ibu satu anak itu untuk membayar uang penganti kerugian negara. Yang apabila satu bulan sejak putusan icrah atau berkekuatan tetap, maka diganti pidana penjara. Apabila Uangnya tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Diketahui, Suherna didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Seipanas sebesar Rp 1,9 miliar. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.
Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.
Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Seipanas dan UPS Bengkong.
Baca Juga:Â Lupa Password Akun PPDB, Ini Cara Mendapatkan Kembali
Sebanyak 66 Rahn gadai Fiktif tersebut, kata Aji lagi, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.
Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar. (*)
Reporter: Yashinta