batampos- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ditutup sementara setelah mengetahui sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan ini dilakukan semenjak Rabu, 16 Februari 2022.
“Hanya di kantor Imigrasi yang di jalan Engku Putri saja yang terkonfirmasi. Ada beberapa, tidak banyak,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, Minggu (20/2).
Tessa belum dapat memastikan pegawai tersebut terpapar Covid-19 itu dari mana. Namun, sejumlah pegawai itu telah melakukan isolasi mandiri. “Jadi hanya perlu isoman saja,” katanya.
BACA JUGA:Pencari Suaka Ricuh di Kantor DPRD BatamÂ
Dijelaskan Tessa, penutupan ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19. Selama penutupan sementara juga dilakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah area kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Awalnya peniadaan seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dimulai dari tanggal 16 hingga 18 Februari 2022. Kemudian, dilakukan perpanjangan selama 3 hari ke depan.
“Penutupan ini kita perpanjang mulai 21 sampai 23 Februari 2022 sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 dan untuk melakukan sterilisasi lingkungan kantor,” jelasnya.
Tessa menambahkan, untuk layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tetap dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batamcenter. Sementara untuk layanan paspor tetap dapat dilayani di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay dan ULP Mal Botania 2.
Tidak hanya itu terkait untuk layanan yang sifatnya mendesak, masyarakat dapat menghubungi Hotline Layanan Paspor di nomor 0813-6470-0070. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Mudah-mudahan pandemi ini bisa mereda,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah