Minggu, 18 Januari 2026

Pengimpor Puluhan Koli Sepatu Bekas Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur PT Kinimiko Jaya Sentosa Saminan saat menjalani sidang

batampos– Jaksa Penuntut Umum Abdullah menyatakan Direktur PT Kinimiko Jaya Sentosa di Batam, Saminan terbukti mengimpor puluhan koli sepatu bekas. Atas kesalahan itu, Abdullah menuntut Saminan dengan 10 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Saminan dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Batam, karena terdakwa tidak ditahan. Dimana dalam amar tuntutan yang dibacakan secara singkat, jaksa Abdullah menyatakan Saminan bersalah melanggar pasal 111 Jo Pasal 47 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Saminan dengan 10 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta,” ujar Abdullah.

BACA JUGA:

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketua David P Sitorus pun menanyakan kepada terdakwa terhadap tuntutan. Tanpa menunggu waktu, terdakwa langsung minta keringanan

“Mohon keringanan yang mulia,” jawab terdakwa.

Usai pembelaan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda putusan.

Diketahui terdakwa Saminan alias Amin diduga memasukkan 28 koli sepatu asal Malaysia di pelabuhan Batuampar, pada bulan Maret lalu.

Sebelumnya, dua terdakwa penyelundupan barang bekas dari Luar negeri yakni Thiam Fat dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara, begitu juga dengan Riswan Saragih dengan satu tahun penjara. Selama proses persidangan keduanya pun di tahan di Rutan Batam. (*)

reporter: yashinta

Update