batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam segera menertibkan juru parkir liar (jukir) liar yang meresahkan warga. Kehadiran jukir liar ini menimbulkan berbagai permasalahan, terlebih usai kenaikan tarif diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batam.
Kepala UPTD Parkir, Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik mengatakan untuk penertiban atau razia membutuhkan anggaran. Hal ini karena yang turun adalah tim gabungan, sehingga pihaknya juga harus menyiapkan biaya operasional tim gabungan yang turun.
“Kami kan pemerintah. Jadi tidak bisa main turun saja, dan semua berbasis anggaran yang bersumber dari APBD. Semua masih berproses. Kan tidak mungkin kita turun tapi anggarannya tidak disiapkan. Ini razia gabungan. Akan ada polisi, TNI dan unsur pemerintahan didalamnya,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/2).
Baca Juga:Â Tak Ada Penertiban, Jukir Liar Semakin Meresahkan
Alexander mengungkapkan selain menunggu pelaksanaan razia gabungan untuk menertibkan jukir liar. Melalui koordinator lapangan, pihaknya juga mengawasi dan menegur langsung jukir yang beroperasi di luar jam operasional.
“Laporan kan masuk terus ini. Jadi kami juga awasi dan berikan teguran keras. Kami hanya bisa beri tipiring. Kalau penindakan seperti menarik pungutan itu kan masuk pungli. Ini ini masuk ke ranah hukum dan uang bisa menghukumnya pihak kepolisian,” jelas Alex.
Evaluasi terhadap pelayanan parkir, usai diterapkan kenaikan terus berproses. Perlahan dibenahi mulai dari pelayanan yang pertama. Digitalisasi atau parkir non tunai yang di 100 titik sudah dalam proses. “Dalam waktu dekat ini lah. Tinggal finalisasi dengan bank yang akan menjadi support parkir non tunai,” ujarnya.
Mengenai ketersediaan karcis juga sudah kembali dipesan, dan bisa digunakan beberapa bulan ke depan. Sehingga tidak ada lagi alasan jukir tidak berikan karcis.”Kami juga minta pengendara minta karcis. Hal ini turut membantu kami dalam menertibkan sistem perparkiran di Batam,” ujarnya.
Dishub lanjutnya berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, salah satunya melalui retribusi parkir ini. Selain memperbaiki sistem parkir tepi jalan, pihaknya juga terus melakukan evaluasi melalui penerimaan parkir mandiri.
Meskipun belum semua parkir mandiri ini menyetujui kenaikan setoran 100 persen, beberapa di antaranya mulai menaikkan setoran 50 persen, dari setoran di Januari lalu.”Bertahap semua. Mereka pelaku usaha juga meminta untuk waktu agar bisa menyesuaikan kenaikan setoran parkir ini,” ungkapnya.
Alex menjelaskan penerapan setoran parkir mandiri dilakukan melalui survei ke lokasi titik parkir. Petugas menghitung ruang terbuka, dan membuat perkiraan berapa banyak kendaraan jenis motor, dan mobil bisa terparkir di ruang tersebut.
Berikutnya, petugas juga menghitung frekuensi, berdasarkan perkiraan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk parkir. Melalui survei ini didapatkan prognosis angka setoran yang harus dibayarkan pemilik lokasi ke Dinas Perhubungan Kota Batam. “Omzet ditempat usaha juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran setoran parkir mandiri ini. Karena berdasarkan kemampuan mereka juga,” tambahnya. (*)
Repoter: Yulitavia