Rabu, 25 September 2024

Pekan Pertama, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Masyarakat

Berita Terkait

spot_img
Kantor Pelayaan Pajak Kendaraan 2 F Cecep Mulyana scaled e1697987755634
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Batamcenter, Selasa (17/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepri Tahun 2023 yang dimulai dari 16 Oktober sampai 18 November 2023 mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Kepri. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua UPTD PPD Samsat dalam sepekan pertama program berjalan.

“Sepekan pertama program berjalan, antusiasme masyarakat sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Senin (23/10) siang.



Menurutnya, peningkatan pembayaran pajak kendaraan ini hampir terjadi di seluruh UPTD PPD Samsat di wilayah Kepri. Hal ini tidak lepas dari masa program tersebut yang hanya berlangsung selama satu bulan. Selain itu sosialisasi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 juga terus dilakukan, dimana wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama lima tahun plus dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pengakuan Seorang LGBT di Batam: Targetnya Anak-Anak

“Iya kami juga ingin menyampaikan terkait UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan agar seluruh wajib pajak bisa segera ikut program ini guna menghindari penghapusan data kendaraaan wajib pajaknya,” ungkap Diky.

Bila melihat capaian realisasi pajak kendaraan saat ini di Bappeda, diketahui pajak kendaraan bermotor dari target yang sebesar Rp 471.273.572.040 realisasinya sebesar Rp 412.148.577.870 atau sebesar 87,45 persen. Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotorbermotor (BBN-KB) dari yang ditargetkan sebesar Rp 389.870.249.500, realisasi capaiannya Rp 360.896.888.500 atau sebesar 92,57 persen.

“Insyallah kita optimisti sesuai target, terlebih dengan adanya program ini mampu meningkatkan animo masyarakat di dalam membayar pajak kendaraannya. Oleh sebab itu kami tak henti menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini karena waktunya yang memang satu bulan saja,” ungkap Diky.

Baca Juga: Warga Batam Kesulitan Daftar Pembuatan Paspor Online

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Ansar menghimbau kepada masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lagi-lagi 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Aceh

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update