batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria berinisial BP, 22. Pria yang bekerja sebagai pekerja galangan kapal ini ditangkap karena mengeroyok pengunjung angkringan di Perumahan Taman Pesona Indah, Batuaji.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmasyah mengatakan pengroyokan itu dipicu kekesalan pelaku terhadap korban berinisial AR. Awalnya, pelaku mendatangi korban ke angkringan tersebut.
Baca Juga:Â Warga Minta Polisi Tingkatkan Patroli di Bengkong
“Pelaku tidak terima karena teman para pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi seminggu sebelumnya. Dimana kendaraan yang ditumpangi teman pelaku yang meninggal dunia tersebut dibawa oleh korban,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku bersama rekannya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku bernisial KLS.
“Satu pelaku masih DPO. Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” katanya.
Baca Juga:Â Bea Cukai Batam Disambangi Satgas Saber Pungli
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. “Korban dan pelaku ini masih saling kenal. Pelaku langsung kita amankan setelah menerima laporan korban,” ungkap Yudha.
Dengan kejadian ini, Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi hakim sendiri. Sebab, tindakan tersebut dapat terkena pidana.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI