batampos – Musripah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malang, Jawa Timur, harus menghadapi nasib tragis setelah koma usai bekerja selama enam bulan di Singapura. Perempuan berusia 42 tahun itu diketahui masuk Singapura melalui jalur nonprosedural dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Informasi yang diterima Batam Pos menyebutkan, Musripah dirawat di rumah sakit di Singapura sejak 5 November 2024. Saat itu, ia tiba dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami kesulitan bernapas. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa minggu, akhirnya Musripah dipulangkan ke Indonesia pada Senin, 2 Desember 2024.
Proses pemulangan Musripah difasilitasi Kedutaan Indonesia di Singapura dan beberapa pihak lainnya. Musripah tiba di Pelabuha Feri Internasional Batamcenter sekitar pukul 12.30 WIB setelah bertolak dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura waktu setempat menggunakan Kapal Feri.
Saat tiba di Pelabuhan Feei Batamcenter, kondisi Musripah sangat memprihatinkan. Matanya terbelalak yang sesekali berkedip. Hidungnya tampak terpasang selang dan mulutnya tertutup. Kondisi kepala Musripah miring ke kanan dan tak bergerak sama sekali. Di bagian kening Musripah tampak bekas jahitan panjang. Begitu juga dibagian leher, terdapat bekas luka yang belum diketahui penyebabnya.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari KBRI Singapura terkait pemulangan pekerja migran Indonesia dalam kondisi koma,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.
Imam menjelaskan bahwa nama Musripah tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), yang berarti ia tidak terdaftar sebagai PMI resmi. Meski begitu, BP3MI tetap memberikan pelayanan maksimal, termasuk membawa Musripah ke RS Awal Bros Batam untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke rumah sakit sambil menunggu kedatangan keluarganya,” kata Imam.
Hingga kini, penyebab pasti kondisi kritis Musripah masih belum diketahui. BP3MI tengah berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai penyebab koma dan durasi perawatannya di sana.
Dugaan sementara, sebagai PMI nonprosedural, Musripah tidak memiliki akses perlindungan kerja yang layak selama bekerja di luar negeri. Imam menambahkan bahwa BP3MI akan terus memantau kondisi Musripah dan memastikan ia mendapatkan perawatan hingga dapat dipulangkan ke Malang.
“Setelah kondisinya stabil, kami akan memfasilitasi pemulangannya ke daerah asal,” jelas Imam.
Pemulangan Musripah tanpa keterangan medis resmi dari Singapura membuat BP3MI mengambil langkah darurat melalui jalur Batam. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya proses resmi bagi calon pekerja migran untuk mendapatkan perlindungan yang memadai saat bekerja di luar negeri.
“Untuk penyebab pasti kondisi yang bersangkutan kami belum tahu. Nanti pasti akan kami dalami,” tegas Imam. (*)
Reporter: Yashinta