Rabu, 23 Oktober 2024

Pekerja Swasta di Batam Divonis 6 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

Berita Terkait

spot_img
sidang
Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Su alias An. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Su alias An, pekerja swasta di Batam divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Su karena terbukti memiliki 0,53 gram narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp 200 ribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Benny, menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana bersalah melanggar pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuataan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Benny yang didampingi dua hakim anggota, yakni Nanang dan Yuanne.

Baca Juga: Pemko Batam Konsisten Benahi Drainase di Kecamatan Sagulung dan Batuaji

Dijelaskan Benny, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuataan terdakwa.

Hal memberatkan perbuatan yang bersangkutan karena telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Su alias An (menyebut nama lengkap,red) dengan pidana penjara selama 6 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan kurungan,” tegas Benny.

Atas vonis itu, lanjut Benny baik terdakwa maupun Jaksa bisa menentukan sikap, untuk menerima atau banding. Untuk hukuman terdakwa, dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Atas vonis hakim Su dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

“Kami terima yang Mulia,” kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa berhasil diungkap aparat kepolisian saat mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan Mall Top 100 Tembesi.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat hendak membeli narkoba jenis sabu dari seseorang bernama Robi (DPO).

Baca Juga: Kurangi Kecepatan, Jaga Jarak dan Tingkatkan Kewaspadaan

Saat penangkapan, Robi (Penjual) berhasil melarikan diri. Sehingga, hanya terdakwa yang berhasil diringkus.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,53 gram yang baru dibeli dari Robi seharga Rp 200 ribu.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update