Jumat, 22 November 2024

Pekerjakan Anak Bawah Umur, Hakim Nilai Pengelola Bar Pura-Pura Bingung dalam Sidang

Berita Terkait

spot_img
Sidang dugaan mempekerjakan anak dibawah umur di sebuah bar Batam kembali bergulir di PN Batam. F.Yashinta

batampos – Sidang dugaan mempekerjakan anak bawah umur di sebuah bar Batam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Lia Noviati pengelola Bintang Batam (BB) Bar kembali hadir ke persidangan dengan status tahanan rumah, Kamis (7/3).

Sidang hari itu, adalah menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa, yang kemudian berlanjut ke agenda keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, Lia yang memakai kemeja putih polos dengan rambut dikucir ke atas mengaku tidak tahu korban di bawah umur.


“Dia dari Curup minta kerja. Saya interview melalui VC, dan dia mengaku sudah dewasa dan sudah pernah menikah,” ujar Lia di depan majelis hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan syarat-syarat seseorang bisa bekerja di bar tersebut. Menurut Lia tak ada syarat khusus, yang penting seseorang itu mau bekerja.

“Harus dewasa, dia mengaku 19 tahun,” kata Lia lagi.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Marketing Ruko Oryza Hill di Tiban

Lalu hakim mempertanyakan syarat dokumen untuk menjadi pekerja di sana, ditegaskan Lia hanya KTP. Namun saat itu korban beralasan KTP sedang diproses di Kantor Camat dan hanya menyertakan KK.

“Syaratnya KTP, tapi dia tak ada KTP. Hanya kirim KK tapi saya tak lihat KK,” sebut Lia.

Dalam proses tanya jawab dengan jaksa, Lia sempat sempat mengaku lupa. Yang kemudian dimarahi oleh hakim David P Sitorus. Apalagi, kepada hakim Monalisa Lia sempat merasa tak menyesal dan bersalah.

“Kau jangan pura-pura bingung. Sudah tahunya kami. Yang jelas kau tegas saja jawab, merasa bersalah atau tidaknya,” sebut David lagi.

Sementara hakim Monalisa menilai antara terdakwa dan korban sudah sama-sama tahu. Hal itu dikarenakan mereka sama-sama butuh.

“Intinya kalian sama-sama mau,” sebutnya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Seligi 2024 Sasar 11 Pelanggaran

Jaksa Abdullah menegaskan, jika memang terdakwa tak merasa bersalah, untuk apa adanya perdamaian dengan korban. Yang kemudian dijawab oleh Lia jika ia lalai, dan kemudian beberapa menit kemudian diakui bersalah.

Sidang pun akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. Sedangkan untuk terdakwa diminta hakim kembali ke rumah karena berstatus tahanan rumah.

“Jangan kembali keluar, nanti saya keluarkan penetapan penahanan,” tegas hakim Monalisa.

Diketahui, Lia disidang karena diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja di bar yang ia kelola di kawasan Kampung Bule, Nagoya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update