batampos – Hasnawati Sinaga, pemilik Kafe Pariban di wilayah Batuaji diadili di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/9). Ia diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pramusaji untuk memasarkan produk minuman berakohol.
Kemarin, Hasnawati duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas. Dalam agenda keterangan terdakwa, Hasnawati awalnya berdalih jika tidak tahu korban adalah anak di bawah umur.
“Dia mengaku sudah menikah siri, makanya saya pikir dia sudah dewasa,” ujar Hasnawati yang didampingi penasehat hukum.
Namun saat didesak hakim dengan berbagai pertanyaan, barulah Hasnawati mengakui jika pekerja itu memang dibawah umur. Namun karena dengan alasan sudah pernah menikah, ia mau menerima sebagai pelayanan.
“Dia sebelumnya juga sudah pernah bekerja di kafe,” sebut Hasnawati.
Menurut dia, tugas korban di kafe miliknya adalah melayani tamu yang datang untuk makan dan minum. Tapi ia membantah jika di kafe miliknya dijual minuman keras.
“Tak ada minuman keras, adanya jenis Heineken, Bintang dan lainnya. Tak ada minuman keras,” kata Hasnawati.
Majelis haki menekankan agar kedepannya terdakwa bisa memastikan jika pekerjanya bukanlah anak di bawah umur. Apalagi di kafe yabg memang menjual minum-minuman keras.
“Kedepannya agar bisa lebih memastikan usia pekerja,” ujar hakim Douglas, yang kemudian sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Usai sidang, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tidak benar korban anak sudah menikah. Begitu juga keterangan terdakwa yang menjelaskan tak menjual minuman keras.
“Korban anak ini belum menikah, tapi dibilang menikah sama terdakw. Begitu juga disana, tersedia minuman keras, dan korban juga melayani tamu yang pesan itu bahkan menemani tamu minum,” ungkap jaksa. (*)
Reporter: Yashinta