Jumat, 20 September 2024
spot_img

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pengelola Bar di Kampung Bule Dipidanakan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240305 155246 scaled e1709704324385
Sidang kasus eksploitasi anak di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/3). F.Yashinta

batampos – Lia Novianti, pengelola bar dan pub di Kampung Bule, Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/3). Ia didakwa kasus eksploitasi anak karena mempekerjakan anak dibawah umur di pub yang ia kelola.

Kemarin, agenda sidang yakni keterangan dari ahli hukum yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Monalisa Theresia Siagian didampingi hakim Benny Yoga dan Yuane menjelaskan usia seseorang bisa disebut anak.



“Usia seseorang bisa dikatakan anak yakni berusia 8 hingga 18 tahun,” ujar ahli hukum dalam sidang.

Dilain hal, ia juga menjelaskan anak yang sudah menikah meski masih berusia di bawah umur masih disebut anak. Namun di pengertian hukum lainnya, anak yang sudah menikah bisa dikatakan sebagai orang tua.

“Anak yang sudah punya anak, juga memiliki tanggungjawab untuk anaknya,” jelas ahli.

Baca Juga: Aniaya Balita Hingga Tewas, Terdakwa Akui Perbuatannya dalam Sidang di PN Batam

Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara jaksa dan ahli. Dimana ahli punya pendapat lain terhadap status anak. Begitu juga dengan ahli yang dengan tegas punya pendapat lain juga terhadap seseorang dikatakan anak.

Majelis hakim sempat menengahi perdebatan keduanya. Ia kemudian menegaskan, jika tentang anak punya beberapa pendapat.

Keterangan ahli pun dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

Namun sebelum sidang diakhir, jaksa penuntut umum (JPU ) Abdullah mempertanyakan apakah terdakwa pada Jumat (1/1) sempat keluar rumah untuk makan di Harbourbay? Apalagi saat itu ada kedatangan DJ Ketty.

“Saudara tahanan rumah, tapi berada di luar pada 1 Maret, makan di Harbourbay saat kedatangan DJ Ketty. Saudara tahu bukan, kalau tahanan rumah itu tak boleh keluar rumah,” ujar Abdullah.

Baca Juga: Penetapan Setoran Berdasarkan Survei, Ritel Modern Penyumbang Terbesar Retribusi Parkir di Batam

Pernyataan Abdullah sempat dibenarkan terdakwa. Menurutnya, ia ke sana hanya makan saja.

“Benar saya di sana, saya hanya makan, tak ada yang lain,” kata terdakwa Lia.

Majelis hakim Monalisa menjelaskan, informasi dari jaksa akan jadi pertimbangan.

“Saya akan pertimbangkan nanti bersama majelis hakim lain,” ujar Monalisa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu korban masih anak. Apalagi korban sudah memiliki seorang anak.

Namun ternyata, korban masih berusia 16 tahun saat polisi mendatangi lokasi bar terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update