Minggu, 8 September 2024
spot_img

Pelajar Batam ‘Dijual’ Lewat Aplikasi Michat

Berita Terkait

spot_img
Jual Anak Bawah Umur dalil harahap2 scaled e1707282557672
Dirkrimsus Polda Kepri mengekpos penangkapan penjual anak di bawah umur, di Mapolda Kepri, Selasa (6/1). f. dalil

batampos– Ini peringatan bagi semua pihak. Sebab prostitusi sudah merambah sampai ke pelajar atau remaja. Ini terbukti dengan ditangkapnya kasus prostitusi online bermodus aplikasi MiChat, Rabu (26/1) lalu. Polisi menangkap dua tersangka, RE dan RAP, saat menawarkan perempuan di bawah umur sebagai teman kencan yang masih berstatus pelajar di Batam.

“Korbannya satu, usianya 17 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2).

Yudha mengatakan, kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Pihaknya menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial dan melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut.

“Transaksi dilakukan di Grand i Hotel, kamar 631,” sebut Yudha.

BACA JUGA: Servis No Antri No Ribet, Download aja Aplikasi My Capella

Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu untuk satu kali kencan pendek atau short time kepada calon pelanggan. “Pelaku yang melakukan penjualan orang ini menunggu di halaman parkir Grand i Hotel, lalu petugas melakukan penangkapan,” kata dia.

Dari aksinya tersebut, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” kata dia.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, yakni kondom, dua telepon genggam, satu mobil, dan uang Rp 600 ribu serta satu akun MiChat.

Putu menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

 

Reporter: Azis M

spot_img
spot_img

Update