Sabtu, 17 Januari 2026

Pelajar Batam Harus Tahu Bahayanya Judi Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam memberikan edukasi hukum kepada pelajar di SMP Negeri 50 Batam. F.Istimewa

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggencarkan edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan berlangsung di SMP Negeri 50 Batam yang menyoroti bahaya perjudian daring di kalangan pelajar.

Dalam penyuluhan tersebut, pemateri dari Kejari Batam menegaskan bahwa judi, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan tindak pidana serius. Praktik ini diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.

“Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak kita,” ujar Kepala Sub Seksi 2 Intelijen Kejari Batam, Arfian, Rabu (11/6).

Baca Juga: Buntut Kasus Pengeroyokan oleh WN Vietnam di First Club Batam, Polisi Laporan ke Kedutaan

Selain memberi pemahaman soal konsekuensi hukum, Kejari juga memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari penuntutan hingga peran dalam menjaga ketertiban umum melalui penyuluhan dan edukasi.

Diskusi interaktif pun menjadi momen menarik dalam kegiatan ini. Salah satu siswa bertanya, “Apakah bermain judi dengan nominal kecil tetap bisa dijerat hukum?”

“Berapapun nominalnya, selama unsur perjudian terpenuhi, itu bisa dikenai sanksi pidana,” kata Arfian.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan sebagai simbol sinergi antara Kejari Batam dan dunia pendidikan. Siswa juga diajak memilih jalan positif untuk masa depan, seperti menabung, berinvestasi, dan menjauhi aktivitas ilegal.

Baca Juga: Subsidi Silang Biaya Pendidikan Berpotensi Tidak Tepat Sasaran

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari langkah preventif kejaksaan dalam membentengi generasi muda dari kejahatan siber.

“Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana,” kata dia.

Program ini merupakan inisiatif nasional yang digelar secara rutin oleh Kejaksaan RI untuk menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mendampingi kelompok rentan dari pengaruh negatif dunia digital. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update