Senin, 12 Januari 2026

Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Warga dan Aparat Khawatirkan Keselamatan di Jalan Raya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pelajar membawa kendaraan bermotor. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah di kawasan Batuaji dan Sagulung semakin meresahkan masyarakat. Banyak dari mereka berkendara secara ugal-ugalan tanpa menggunakan alat keselamatan seperti helm. Tidak sedikit pula yang melakukan aksi berbahaya seperti standing di tengah padatnya lalu lintas.

Keresahan warga kian memuncak, mengingat tindakan ceroboh para pelajar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengendara lain. “Kadang mereka standing di tengah jalan, padahal lalu lintas ramai. Kalau kecelakaan terjadi, bisa-bisa orang lain ikut jadi korban,” keluh Santi, seorang ibu rumah tangga di Sagulung.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemandangan pelajar bermotor tersebar merata di jalan-jalan utama hingga jalan permukiman. Meskipun sekolah telah melarang keras siswa membawa kendaraan sendiri, mereka tetap nekat. Banyak dari mereka memarkir motor di tempat tersembunyi, bahkan di halaman rumah ibadah, agar tidak terdeteksi oleh guru maupun kepala sekolah.

Tak hanya ugal-ugalan, para pelajar ini juga sering berboncengan lebih dari dua orang, saling memapah kendaraan, dan acap kali melawan arus. Aksi mereka menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas, terlebih di jam-jam sibuk saat arus kendaraan sangat padat.

Baca Juga: Yan Fitri Pertanyakan Perkembangan Perkara, Kapolresta: 7 Saksi Diperiksa

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3//II/2025, yang menegaskan larangan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai motor ke sekolah. Edaran ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dan menjamin keselamatan mereka.

Surat tersebut telah dikirimkan ke seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Pihak sekolah diminta tegas dalam menegakkan aturan ini, termasuk menjatuhkan sanksi dan melibatkan orang tua siswa jika terjadi pelanggaran. Sekolah juga diminta menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memperkuat pengawasan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa keselamatan siswa menjadi prioritas utama. “Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena kelalaian atau ketidakpedulian. Kami minta semua pihak terlibat aktif,” ujar belum lama ini.

Pihak kepolisian pun mengambil langkah aktif dalam pengawasan. Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo menyatakan bahwa pihaknya terus menggelar patroli dan edukasi terkait keselamatan berkendara. Fokus pengawasan juga mencakup kenakalan remaja seperti balap liar.

Baca Juga: Seragam Gratis Mulai Dibagikan, 33 Ribu Lebih Siswa Baru di Batam Jadi Sasaran

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, turut mengingatkan bahwa salah satu syarat mutlak untuk memiliki SIM adalah usia minimal 17 tahun. Ia mengimbau orang tua agar tidak memfasilitasi anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk berkendara. “Jangan serahkan motor ke anak-anak. Ini soal nyawa, bukan hanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain mengingatkan soal usia, Zaenal juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah aksi balap liar yang kerap dilakukan remaja bermotor. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan, tidak hanya di akhir pekan, tapi setiap hari. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update