
batampos – Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan untuk pelajar dilarang membawa sepeda motor. Sebab, pengendara motor anak-anak dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Di peraturan perundang-undangan, anak-anak tidak boleh bawa motor. Karena syarat membuat SIM harus berusia 17 tahun,” ujar Yudhi.
Yudhi menjelaskan saat ini memang banyak ditemukan pelajar membawa sepeda motor untuk sekolah. Rata-rata pengendara pelajar ini menempuh jarak yang dekat ke sekolah.
“Secara manusiawi, kita berikan toleansi, karena saat ditemukan pelajar memang mematuhi aturan berlalu lintas,” katanya.
Yudhi menegaskan saat ini ia sudah mengintruksikan anggotanya untuk menindak pengendara pelajar. Hal ini disebabkan kasus kecelakaan yang melibatkan sekelompok pelajar kemarin.
“Intinya saat ini pelajar tidak boleh membawa motor. Akan kita tindak,” tegasnya.
Untuk itu, kata Yudhi, ia mengimbau kepada seluruh orangtua menggunakan jasa ojek bagu trasportasi pelajar.
“Antisipasinya bisa menggunakan ojek. Yang mengendarai orang dewasa, dan harus melengkapi aturan berkendara,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



