Minggu, 22 September 2024

Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Berita Terkait

spot_img
Tri Wahyu Purbianto Kadisdik Batam Dalil Harahap 78 scaled e1697799331527
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto. F.Dalil Harahap

batampos– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Batam mengeluarkan surat edaran larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik ke sekolah. Surat edaran dengan Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 itu mulai diberlakukan, Jumat (1/12).

“Langsung kita berlakukan. Artinya tak ada lagi peserta didik yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) membawa kebdaraan baik roda dua maupun roda empat ke sekolah, ” tegas Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.



Menurutnya, edaran ini bertujuan dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta menjaga keamanan serta keselamatan bagi peserta didik itu sendiri.

“Sifatnya himbauan, kita harapkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam menyukseskan surat edaran ini. Sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak kita ataupun peserta didik yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah, ” ungkap Tri.

BACA JUGA: Sudah 59 Pelajar asal Rempang Ditempatkan di Sekolah di Batam

Ada beberpa poin dalam surat edaran ini. Pertama melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bagi yang belum memiliki SIM. Kedua, kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Selanjutnya ketiga, pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi yang tegas sesuai undang- undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). “Kita himbau edaran ini jadi perhatian agar dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, ” himbau Kadisdik Batam.

Disinggung mengenai banyaknya peserta didik yang tidak menggunakan helm saat berkendara motor ke sekolah, Tri menjawab, sepenuhnya untuk di jalan raya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap dengan edaran ini mampu meminimalisir keamanan serta keselamatan bagi peserta didik.

“Makanya disini peran serta orang tua sangat dibutuhkan, ” pungkasnya.

Sementara itu edaran larangan membawa sepeda motor ke sekolah mendapat pro kontra orang tua. Banyak orang tua mendukung kebijakan pemerintah daerah ini karena banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelajar.

“Mungkin saya dari dulu gak pernah kasih kendaraan ke anak ya. Makanya kita sangat mendukung. Sebagai orang tua kan kita bisa antar ke sekolah, ” ujar Arifin warga Sekupang.

Namun hal berbeda disampaikan warga lain Regar. Menurutnya, orangtua siswa tersebut hampir sebagian besar mengejar pekerjaannya, sehingga anak-anaknya yang pergi ke sekolah dibiarkan membawa motor. “Kebetulan anak saya sudah SMA, lagian jarak rumah ke sekolah juga tidak terlalu jauh. Yang penting kita percaya pada anak-anak, ” ujarnya. (*)

reporter: rengga

spot_img

Update