Selasa, 17 September 2024
spot_img

Pelajar SMA Disetubuhi Ayah Kandung Berulangkali

Berita Terkait

spot_img
image0 4 1
BH dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/7). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – BH, seorang buruh bangunan yang bermukim di Kecamatan Seibeduk tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan BH berulangkali hingga membuat sang anak trauma.

Kamis (25/7), BH dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didampingi tim penasehat hukum dari NG & Associates Law Firm. Namun persidangan agenda keterangan saksi korban yang merupakan anak kandung terdakwa itu tertutup untuk umum.



Usai sidang, anak korban tampak menangis. Sang ibu yang juga istri terdakwa tampak menenangkan dara berpostur tinggi tersebut.

Naga Suyanto, tim penasehat hukum terdakwa menjelaskan agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi korban. Dimana saksi korban menjelaskan pesetubuhan yang dilakukan sang ayah kandung terjadi berulang kali.

“Pengakuan korban disetubuhi terdakwa lebih dari 10 kali. Terdakwa juga tak membantah dan mengakui keterangan dari korban,” sebut Naga didampingi tim penasehat hukum lainnya Pariadi dan Pebri Yunanda.

Menurut dia, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terjadi pada 10 September 2023 lalu di daerah Piayu. Saat itu korban yang tengah tidur tiba-tiba diboyong oleh terdakwa ke dalam kamar. Sesampainya di kamar, pakaian korban di lucuti hingga kemudian disetubuhi.

“Saat itu korban sedang tertidur, dan kondisi rumah memang sedang sepi. Korban sempat menolak, kemudian diancam terdakwa,” ungkap Naga.

Di tempat yang sama Pebri Yunanda menjelaskan ibu korban atau istri terdakwa sehari-hari bekerja di beberapa tempat. Mulai dari pagi hingga malam. Sedangkan terdakwa merupakan buruh bangunan yang bekerja berdasarkan permintaan.

“Ibu korban mengaku juga sibuk. Yang melapor kejadian ibu korban, karena sang anak menceritakan kepada bibinya,” ungkap Pebri.

Dijelaskan Pebri, pihaknya sebagai kantor hukum memberi pendampingan hukum selama persidangan kepada terdakwa. Dimana meski terdakwa mengakui bersalah, namun pendampingan hukum dilakukan agar terdakwa bisa mendapat haknya selama proses persidangan.

“Dan murni ini pendampingan agar terdakwa bisa mendapatkan, sebagai warga negara Indonesia juga. Jadi pendampingan untuk terdakwa ini gratis,” tegas Pebri.

Sementara Pariadi menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang UU perlindungan anak.

“Selama keterangan saski, terdakwa mengaku perbuataanya. Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan terdakwa,” sebut Pariadi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update