batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 907 gram dan ganja 1.5 kilogram . Lima tersangka diamankan di Tanjung Pinang dan Batam, salah satu tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Sementara barang bukti disisihkan untuk dimusnahkan dengan mesin incenarator di BNNP Kepri dan sebagai untuk proses hukum lebih lanjut
“Mereka (tersangka) diamankan dari tiga laporan kasus narkotika setelah terbukti membawa atau memiliki dan mengedarkan narkotika sabu dan ganja,” ujar Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Selasa (5/3).
Untuk ganja 1.5 kilogram dengan tiga orang tersangka yakni FR, 17, FL, 19, dan RB, 19.
Lalu untuk jenis sabu seberat 907 gram dengan tersangka dua orang yakni HN, 42, dan RD, 39.
Baca Juga: Diduga Keracunan, Warga Malaysia Tewas di Galangan Kapal PT ASL
Bubung menyebut untuk tersangka anak dibawah umur, FR, 17, merupakan siswa salah SMK di Batam dengan barang bukti ganja.
“Kami sudah mendalami dari tiga tersangka barang bukti ganja, ini mereka melakukan pemesanan dari kota Medan melalui sistem online,” sebutnya.
Mereka memesan kemudian di kirimkan ke Batam melalui jasa ekspedisi , dan rencana nya ganja tersebut bakal di pecahkan untuk diedarkan.
“Kasus ini terungkap usai jasa ekpedisi berkoorodinasi dengan kami (BNNP) Kepri bahwa ada sebuah paket yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja dan kami melakukan pelacakan penerima paket tersebut dan mengamankan para tersangka ,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dibawah umur tersebut sudah tiga kali melakukan pemesanan dari sumber yang berada di Medan.
“Di pemesanan ketiga ini tersangka memesan 1 kilogram ganja dengan harga Rp 3 juta kemudian dijual kembali dengan harga dua kali lipat,” terangnya.
Baca Juga: 34 Dokter di Kepri Ikuti Pelatihan ATLS untuk Penanganan Pasien Trauma di RS Bhayangkara
Artinya dari tiga tersangka barang bukti sabu ini tidak di konsumsi tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kemudian untuk barang bukti jenis sabu seberat 907 gram, kedua tersangka diamankan di kota Tanjung Pinang. Kasus ini terungkap usai BNNP Kepri menyelidiki adanya transaksi narkotika di Hotel Gunung Bintan Jaya.
“Kami mengamankan satu orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik didalamnya terdapat sabu 938,35 gram,” katadia.
Kemudian, BNNP Kepri juga mengamankan 1 satu orang di samping Hotel Gunung Bintan Jaya.
Atas kejadian tersebut diatas dua orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (*)
Reporter ; Azis Maulana