Rabu, 24 April 2024
spot_img

Pelajar SMK di Batam Melahirkan di Toilet, Bayinya Dibuang

Berita Terkait

spot_img
Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi 3 F Cecep Mulyana scaled e1663770052390
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis bersama Kasi Humas Polsek Bengkong, Kasi Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong memberikan keterangian pengungkapan kasus pembuangan bayi saat ekspos di Mapolsek Bengkong, Rabu (21/9). Pada kasus tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Bengkong. Bayi laki-laki yang masih tertempel tali pusar ditemukan warga di rumah Cipta Permata Blok A, Bengkong Sadai di dalam karung beras.

Saat ditemukan, bayi tersebut masih bernyawa dan berlumuran darah. Bayi itu dibuang menggunakan karung beras ke dalam semak-semak yang digunakan warga untuk menampung sampah.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan bayi malang itu ditemukan warga pada 28 Agustus lalu. Saat itu, warga yang membuang sampah mendengar tangisan bayi.

“Setelah dicek, ternyata di dalam karung itu ada bayi. Atas temuan ini dilaporkan ke kita (Polsek Bengkong),” ujar Mardalis di Mapolsek Bengkong, Rabu (21/9) siang.

Usai ditemukan warga, bayi tersebut dibawa ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua dan pembuang bayi.

“Kita meminta keterangan warga sekitar. Siapa yang mengetahui ada warga hamil, atau yang dicurigai,” katanya.

Dari penyelikan polisi, dicurigai seorang warga berinisial MA, 18. Oleh polisi, MA diperiksa dan terbukti baru melahirkan sekitar pukul 01.00 WIB di dalam toilet rumahnya.

Awalnya, pelajar SMK ini mengalami sakit di bagian perut dan melaporkan kepada abangnya ME, 30. ME kemudian berniat memeriksa dan membawa adiknya ke rumah sakit.

“Karena merasa sakit perut, tersangka pertama ini pergi ke toilet, dan melahirkan. Lalu dilaporkan ke abangnya yang baru saja pulang bekerja,” ungkap Mardalis.

Mardalis menambahkan setelah kejadian itu, ME mengambil karung dan membuang bayi tersebut. Aksi itu dilakukan karena merasa takut dan menghilangkan aib sang adik.

“Selama ini, orangtua dan keluarga pelaku (MA) tidak mengetahui kalau dia hamil,” kata Mardalis.

Dari pengakuan ME, ia nekat membuang bayi tersebut atas kesepakatan bersama adiknya. Agar kelahiran bayi itu tidak diketahui orangtua, teman, dan warga sekitar. “Karena malam (melahirkan), jadi langsung saya buang,” ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng ini.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 77 B Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan ME, abangnya yang ikut membantu membuang bayi tersebut dijerat Pasal 77 B Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update