batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap KA, warga Tanjungsekuang, Batuampar, Kamis (2/2) sore. Pria 28 tahun ini mencabuli tetangganya, MN, 14.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan orangtua korban. Sebab, korban yang berstatus pelajar SMP tersebut mengeluh kesakitan dibagian vital.
“Orangtuanya yang melaporkan. Kita tangkap pelaku di dekat rumahnya,” ujar Rahman.
Baca Juga:Â Ini Tanggapan BP Batam Terhadap Akses Jalan yang Ditutup di Perum Palm Spring
Rahman menjelaskan pencabulan itu terhadi pada malam tahun baru kemarin. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di jalan di sekitar rumah.
“Modusnya, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan motor serta memberikan jajan,” kata Rahman.
Dari pengakuan pelaku, pencabulan itu dilakukannya di rumah kosong di sekitar PT. MC Dermot. Ia mengaku memiliki niat mencabuli korban saat berada di kawasan sepi.
Baca Juga:Â Kapal Kandas, Warga Belakangpadang Kesulitan Mencari Ikan
“Setelah kejadian itu korban selalu merasa kesakitan (di bagian vital) dan menceritakan ke orangtuanya,” ungkap Rahman.
Dengan kejadian ini, Rahman mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Serta memberikan edukasi untuk tidak mudah percaya dengan orang dewasa.
Baca Juga:Â Pencuri HP di RSBP Batam Pasrah Setelah Lihat CCTV
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri