batampos – Pengelolaan tanah di Kota Batam, Kepulauan Riau, terutama yang dikelola instansi pemerintah, mendapat perhatian banyak pihak, termasuk DPRD Kota Bogor. Untuk itulah mereka melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Batam, pada Jumat (28/6).
Kunker DPRD Bogor ini dipimpin langsung Wakil Ketua I Dadang Iskandar dan Ketua Komisi I Hari Cahyono. Keduanya membawa serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Bogor yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan. Rombongan disambut langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie.
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal ingin kami pelajari di Batam yang pembangunannya sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” kata Dadang.
Dalam kesempatan itu, Tan A Tie menggariskan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah berada di bawah BP Batam. Dengan hak pengelolaan tanah berada di otorita, maka masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah berkenaan.
Sementara, untuk tanah atau lahan yang dikelola daerah, itu masuk dalam kategori barang milik daerah. Semua itu telah termaktun dalam aturan yang mengikat.
“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” kata dia.
Pertemuan itu juga mendiskusikan hal-hal lainnya terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie juga mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor berkunjung ke Batam. (*)
Reporter: Arjuna