Senin, 11 November 2024

Pelaku Asusila Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – AS, pelaku asusila terhadap 10 anak panti asuhan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.

Vonis terhadap pria 20 tahunan ini sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah, selama 15 tahun penjara. Atas vonis itu, baik terdakwa dan jaksa menerima.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan, perbuatan AS telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah.

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi korban.

Baca Juga: Wisman Nekat Bawa Troli Hingga Keluar Bandara Hang Nadim, Diduga Pesan Taksi Online

Perbuatan terdakwa AS sebagaimana terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) 76 D Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 jo pasal 65 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 2 pasal 76E UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat 1.

“Bahwa perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas hakim.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pelajar Saat Nongkrong di Jam Belajar

Dijelaskan hakim, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Korban berjumlah 10 orang, korban trauma. Menimbulkan rasa malu dan kesedihan pada korban dan keluarga korban. Terdakwa juga seorang guru ngaji yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh yang baik. Sedangkan hal meringankan, tidak ada.

“Menjatuhkan pidana terhadap AS (menyebut nama lengkap) dengan 15 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta, apabila denda tak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” sebut hakim.

Baca Juga: 80.667 Wisman Kunjungi Kota Batam pada November 2022

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa menerima. Majelis hakim kemudian mengetuk palu di sidang, sebagai tanda sidang ditutup.

Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan AS terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang.

Rata-rata usia mereka mulai 8-16 tahun. Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update