
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Desember 2024. Sidang yang berlangsung pada Rabu (16/4) ini menghadirkan terdakwa Muhammad Hafiz, yang mengakui seluruh kesaksian dua korban di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, dua saksi korban, yakni Siti dan Feri, memberikan kesaksian terkait aksi pencurian yang dilakukan terdakwa bersama rekannya.
Korban pertama, Siti, menjelaskan bahwa sepeda motornya yang terparkir di kosannya di daerah Bengkong dalam kondisi terkunci stang, hilang pada siang hari. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.
Baca Juga: Polisi Aktif Didakwa Penggelapan Motor Usai Kembali Positif Narkoba
“Sekitar pukul 12.00 siang motor saya masih ada. Tapi saat saya periksa lagi sekitar pukul 15.00, kendaraan itu sudah tidak ada. Saya langsung melapor ke Polsek terdekat,” ungkap Siti di ruang sidang.
Korban kedua, Feri, juga memberikan kesaksian bahwa sepeda motornya hilang dan belakangan diketahui digunakan oleh terdakwa dalam aksi pencurian berikutnya.
Dalam pengakuannya, Muhammad Hafiz membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan para korban.
Ia menjelaskan bahwa ia menjalankan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Mereka mematahkan kunci stang sepeda motor untuk bisa membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara motor hasil curian dari Feri justru digunakan kembali oleh Hafiz untuk mencuri motor Siti. Setelah berhasil mencuri motor milik Siti, Hafiz dan rekannya menjual kendaraan tersebut seharga Rp 2 juta.
Baca Juga: Lubang Menganga Membahayakan Pengendara, Warga Tagih Janji Perbaikan Jalan Simpang Cikitsu
“Motor dari Feri saya pakai untuk ambil motor milik Siti,” aku Hafiz di hadapan majelis hakim.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan curanmor, serta kerja cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Batam. (*)
Reporter: Azis Maulana



