
batampos – Pelaku Eksibisionlis di kawasan Nongsa terhadap seorang pengendara wanita akhirnya ditangkap polisi. Ia adalah AA, pria berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
Atas perbuataanya, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.25 WIB saat korban tengah pulang dari berbelanja di supermarket Harapan Indah. Ketika melintasi Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, korban diikuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO.
“Pelaku memepet korban, lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani sambil tetap berkendara. Korban yang merasa takut langsung melapor ke Polsek Nongsa,” ujar Alie, Rabu (14/5).
Berdasarkan laporan itu, tim unit Reskrim turun mencari keberadaan pelamu. Pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tegas Alie.
Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Ada celana panjang, kaos lengan pendek dan celana dalam,” kata Alie.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Pengakuan pelaku sudah beberapa kali, karena untuk kepuasaan seksual,” sebutnyq.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindakan asusila di ruang publik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya di jalur yang sepi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Reporter: Yashinta



