Senin, 19 Januari 2026

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nongsa Terancam Penjara 15 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terduga pelaku kekerasan seksual saat digiring di Mapolsek Nongsa.

batampos – Seorang ustaz, F, 28, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Kabil, Nongsa terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Aksi kejahatan tersebut sangat tidak mencerminkan profesinya di tengah masyarakat yang dikenal sebagai pemuka agama.

“Pelaku tidak ada iming ke korban, namun berdasarkan pengakuannya usai melakukan aksi itu korban diberi uang jajan agar tidak menceritakan ke siapa pun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Selasa (21/11).

Barang bukti yang diamankan ialah satu helai baju dan celana dan satu buah kerudung warna hitam.

Baca Juga: Cegah Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ini Tips dari Kasat Reskrim dan LPA Batam

“Saat ini belum ada laporan akan korban lainnya, Polsek Nongsa masih fokus kepada pemeriksaan ke pelaku,” ujarnya

Kasus ini diungkap usai ibu korban mendengar cerita anaknya. Ibu korban pun melaporkan ke Polsek Nongsa bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah diajarkan oleh pelaku dengan melakukan adegan suami istri,” ujarnya.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada Jumat (17/11) lalu di rumahnya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan tercela itu dilakukan saat korban bermain di dekat rumah.

Baca Juga: Dua Tersangka Penyebar Hoaks Tentang Ustaz Abdul Somad Diserahkan ke Kejari Batam

“Dia (pelaku) meraba-raba dan menelanjangi korban, usai itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” ujarnya.

Pada awal penangkapan pelaku belum mengakui perbuatannya, namun ketika digiring ke Polsek Nongsa pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari keterangan pelaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut kepada korban pada Agustus lalu,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update