batampos – Pelaku pariwisata di Provinsi Kepri bingung setelah ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini disampaikan Ketua DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Eva Betty.
Namun begitu, hingga saat ini belum ada satu pun wisatawan mancanegara (Wisman) yang membatalkan kunjungan ke Kepri.
”Pembatalan memang tidak ada, namun kami jadi bertanya, begitu juga para turis,” kata Eva.
Ia mengatakan, pariwisata di Kepri masih berusaha untuk bangkit kembali. Berbagai cara telah digunakan, untuk meningkatkan jumlah kunjungan ke Kepri. Namun, isu KUHP ini dapat menjadi batu sandungan.
Baca Juga: Dolar Singapura Menguat, Berkah Bagi Pengusaha di Batam
”Ini masih mau bangkit, diterpa aturan seperti ini,” ujarnya.
Eva mengatakan, arahan dari ASITA pusat, meminta setiap daerah mencatat jika ada pembatalan kedatangan turis akibat KUHP.
”Wisatawan datang ke Kepri (Indonesia) itu mau enjoy,” ucapnya.
Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan, meminta semua pelaku pariwisata, menyikapi KUHP ini dengan kepala dingin.
Baca Juga: Masjid Tanjak Akan Dibuka Kembali Rabu Besok
Ia mengatakan KUHP ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Sehingga memberikan manfaat besar.
Saat ditanya mengenai pasal dipermasalahkan oleh para pelaku pariwisata, Mulyadi melihat aturan itu berdasarkan delik aduan dari suami atau
istri yang terikat pernikahan.
”Jangan panik atau negatif thinking dulu. Positif saja, dan mari kita dengarkan penjelasan pemerintah terkait ini,” tuturnya.
Baca Juga: Tiket Pelni Batam Tujuan Medan Habis, Tapi Tersedia di Calo
Ia berharap para pelaku pariwisata dapat mencermati dengan baik aturan baru ini.
”Tanggapi dengan cermat, dan memberikan informasi yang positif dari negara asal turis,” tuturnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda