batampos – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam aturan ini, ada tiga negara baru, yakni Suriname, Hong Kong, dan Kolombia, yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Namun, di Kepri, pelaku pariwisata masih belum sepenuhnya puas dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, negara-negara yang dinilai potensial untuk mendukung peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri, seperti Jepang, China, Taiwan, Korea Selatan, dan India, belum termasuk dalam daftar negara yang memperoleh bebas visa.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Yeyen Heryawan mengatakan, dari 13 negara yang tercantum dalam Perpres tersebut, tak satupun berasal dari 20 negara potensial yang sebelumnya diusulkan Kepri untuk mendapatkan fasilitas bebas visa.
Baca Juga:Â Batam Masih Berharap 4 Negara Lainnya Bebas Visa
Meski begitu, ia mengapresiasi adanya kebijakan khusus yang memberikan kemudahan bagi Permanent Resident (PR) Singapura untuk berkunjung ke Kepri. Yang jelas, bakal berdampak positif pada kunjungan wisman ke Kepri.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk pelaksanaan Perpres ini,” ujar Yeyen, Kamis (5/9).
Para pelaku pariwisata di Kepri masih menanti kabar baik terkait usulan bebas visa bagi 20 negara potensial tersebut. Hal itu dikarenakan sektor pariwisata sangat bergantung pada kunjungan wisman.
“Jika peraturan mengenai 20 negara tersebut diterbitkan pada Oktober seperti yang dijanjikan, itu bisa menjadi kado bagi pelaku wisata, terutama untuk menyambut pariwisata tahun 2025,” katanya.
Baca Juga:Â DPRD Batam Tetapkan Komposisi Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Jika peraturan mengenai 20 negara potensial diterbitkan, Kepri berpeluang menjadi penyumbang wisman terbesar di Indonesia. Bagi Yeyen, potensi itu akan terus ada, dan bebas visa bagi negara yang dimaksudkan itu adalah kuncinya.
“Namun, untuk saat ini, kami belum puas karena daftar negara yang diusulkan tidak masuk dalam peraturan terbaru,” kata Yeyen.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, guna mendorong percepatan penerbitan aturan terkait negara-negara potensial.
Ia ingin, peraturan baru yang memasukkan daftar negara potensial tersebut bisa segera diterbitkan, setidaknya untuk negara-negara besar seperti China, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan India.
“Wisman dari negara-negara tersebut sebenarnya ingin sekali datang ke Kepri, tetapi terganjal aturan Visa on Arrival (VoA) yang dinilai memberatkan. Kami berharap ada kelonggaran agar wisman bisa kembali berkunjung,” ujar Yeyen.
Baca Juga: Hingga Agustus 2024, Bapenda Batam Catat Realisasi Pajak PBB-P2 Capai Rp181 Miliar
Menyoal VoA, hal serupa pun sempat disampaikan oleh Ketua DPC Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Batam, Andi Xie. Berkaca pada negara-negara ASEAN lain, semua sudah bebas VoA tanpa syarat dan batasan negara.
Paling tidak, lanjutnya, pemerintah memberikan kelonggaran lainnya semisal visa kunjungan 7 hari. Itu akan memicu lebih besar lagi kunjungan wisman ke Kepri dan Batam pada khususnya.
“Kalau aturannya begitu, ya sebenarnya sama saja, tidak ada pengaruh yang begitu signifikan. Harusnya Indonesia harus mengikuti jejak negara lain di ASEAN, yang semuanya sudah menghapus VoA,” kata Andi.
Meski demikian, ia tetap optimistis target kunjungan wisman ke Batam dapat terwujud, meski ada sedikit kekecewaan yang dirasakan. (*)
Reporter: Arjuna