Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur: Saya Khilaf

Berita Terkait

spot_img
polsek sekupang 7
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, menanyai pelaku pencabulan anak di bawah umur, Fa. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Fa, 19, warga Batuaji yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang karena mencabuli pacarnya SA, siswi SMK di Batam Selasa (14/3/2023) mengaku menyesal.

Di kantor polisi, pemuda yang tak punya pekerjaan tetap itu mengaku telah mengajak pacarnya berhubungan intim sebanyak 3 kali di salah satu hotel melati daerah Batuaji.

Mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diborgol, pria 19 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasibnya.

“Saya sangat menyesal pak. Saya khilaf, ” ujar Fahrezi.

Di hadapan awak media, ia mengaku baru berkenalan dengan pacarnya sekitar dua bulan yang lalu melalui media sosial.

Baca Juga: Lampu Hias dan Tiang Dicuri, Pemko Batam Rugi Belasan Juta Rupiah

Perkenalan berlanjut dengan saling bertukar nomor telpon sebelum akhirnya ia membawa kabur korban yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan tersebut.

“Berhubungannya baru tiga kali pak, satu kali di rumah saya dan dua kali di hotel,” tambahnya.

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu lalu (11/3/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui SA bersama Fa sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing -kucingan dengan polisi dan keluarga SA yang mencarinya.

Baca Juga: Ini Kata Pertamina Terkait Kelangkaan gas LPG 3 Kilogram di Batam

Pelaku awalnya membawa korban ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji. Lalu dirasa sudah tidak aman, ia pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian polisi.

Selama waktu pelarian itulah dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan melakukan hubungan badan dengan pacarannya.

“Saya sempat niat untuk bawa balik ke orang tuanya pak. Tapi saya takut karena saat itu dicari keluarganya, ” ucap Fa.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, menyampaikan, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan.

“Pelaku dan korban punya hubungan, mereka berpacaran. Jadi korban ini nekat kabur dari rumah dikarenakan permasalahan keluarga,” ujar Kapolsek Tamba.

Baca Juga: Mempermudah Pengurusan Izin Berusaha, Iperindo dan BP Batam Gelar Bimtek

Saat pelarian, korban dibawa menginap oleh pelaku ke rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban SA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri. Itu dilakukan selama tidak kembali ke rumah orang tua korban.

Setelah ditangkap, korban pun dibawa ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

Pendamping UPTD PPA, Ratnawati Sitorus, mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor Sekupang yang sangat cepat mengungkap kasus pencabulan, khususnya, yang dilakukan oleh teman dekat korban.

“Saya mengapresiasi Polsek Sekupang dalam Pengungkapan Kasus pencabulan. Karena beberapa kasus pencabulan yang diungkap berawal dari laporan anak meninggalkan rumah,” ujar Ratnawati.

Baca Juga: DPRD Batam Usul Pembayaran Parkir Disatukan dengan Pembayaran Pajak Kendaraan

Menurut Ratnawati, apresiasi itu ia berikan lantaran melihat gerak cepat dan penggalian kasus yang dilakukan oleh Polsek Sekupang. Kasus terakhir, Polsek Sekupang menerima laporan tentang seorang siswi SMK yang pergi meninggalkan rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan korban ditemukan bersama seorang teman prianya, polisi kemudian mengembangkan kasus itu hingga menemukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan teman dekat korban.

Ratnawati juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama-sama mencegah tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Ini bukan hanya tugas Kepolisian saja. Ini adalah tugas kita bersama. Pengawasan serta edukasi dari orang tua juga sangat penting,” tuturnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update